BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung sudah ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan DPRD setempat, Senin (14/3/2022).
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRD setempat, agenda pembicaraan tingkat II penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap 5 Raperda.
“Alhamdulillah Alhamdulillah 5 Raperda kita sudah disepakati oleh DPR Bandar Lampung untuk menjadi Perda. Segera kita serahkan kepada Gubernur dan nanti akan kita laksanakan semua nya,” kata Wali Kota Eva Dwiana.
Perda tersebut berisi tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum way rilau menjadi perusahaan umum daerah air minum way rilau, kemudian pengelolaan usaha mikro, lalu Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Kemudian Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2022-2025 dan Raperda tentang sistem drainase.
“Bunda mengucapkan terimakasih kepada DPR bersama tim di Kota Bandar Lampung yang sudah berupaya. Dan Raperda semua sudah disahkan. Mudah-mudahan kita semua bergerak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat demi kemajuan daerah,” ucapnya.
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi menyampaikan, dari hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) masing-masing 5 raperda sebelumnya juga telah mendiskusikannya berama pemerintah kota Bandar Lampung.
“Setelah lima Raperda telah disetujui ini kita minta untuk segera dikirimkan ke Gubernur Lampung, untuk mendapatkan nomor registrasi,” pungkasnya.
Laporan Redaksi Saibetik