BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – HM (28), seorang oknum guru SMP Negeri di Bandar Lampung ditangkap Ditreskrimum Polsek Kedaton, lantaran melakukan pencabulan terhadap siswi tempatnya mengajar.
Tersangka yang merupakan guru honorer itu melakukan rudapaksa anak dibawah umur itu, di dalam ruang kelas, usai mengerjakan tugas, pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 13.00 Wib
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengungkap adanya kasus tersebut dari laporan pihak keluarga kepada Polisi jajaran Polresta Bandar Lampung.
“Setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton, kami selaku jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan pelaku saat sedang berada di tempatnya mengajar, pada Jumat (11/23/2022) sekira pukul 08.30,” ungkap Atang.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Atang, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya di ruang kelas sekolah.
“Pelaku menghubungi korban untuk datang kesekolah, karena ada tugas milik korban yang belum selesai. Namun sampai dikelas korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku,” ungkapnya.
Sebelum merudapaksa korban dibawah umur, pelaku HM melakukan pelecehan sambil merekam di ponsel miliknya. Sebagai alat untuk mengancam korban agar mau melakukan perbuatan haram.
“Jika tidak menurutinya, pelaku mengancam korban akan menyebarkan videonya tersebut serta akan menngeluarkannya dari sekolah,” jelas Kompol Atang.
Aksi bejat pelaku melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Barang bukti juga sudah diamankan di Polsek Kedaton, dan pelaku akan dijerat hukuman,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama