• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 11, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kedaton Amankan Oknum Guru Cabul

Saibetik by Saibetik
14/03/2022
in HUKUM & KRIMINAL
Polsek Kedaton Amankan Oknum Guru Cabul

Foto ilustrasi penangkapan oknum guru cabul oleh anggota Polsek Kedaton/ sumber : Wikipedia

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – HM (28), seorang oknum guru SMP Negeri di Bandar Lampung ditangkap Ditreskrimum Polsek Kedaton, lantaran melakukan pencabulan terhadap siswi tempatnya mengajar.

Tersangka yang merupakan guru honorer itu melakukan rudapaksa anak dibawah umur itu, di dalam ruang kelas, usai mengerjakan tugas, pada Senin (7/3/2022) sekira pukul 13.00 Wib

BeritaTerkait

Kemenko PM Gelar Rembug Warga di Lampung Selatan: Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian Lewat Kolaborasi

Pusat Apresiasi Program Desaku Maju, Lampung Bangun Ekosistem Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengungkap adanya kasus tersebut dari laporan pihak keluarga kepada Polisi jajaran Polresta Bandar Lampung.

“Setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak Polsek Kedaton, kami selaku jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan pelaku saat sedang berada di tempatnya mengajar, pada Jumat (11/23/2022) sekira pukul 08.30,” ungkap Atang.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Atang, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya di ruang kelas sekolah.

“Pelaku menghubungi korban untuk datang kesekolah, karena ada tugas milik korban yang belum selesai. Namun sampai dikelas korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku,” ungkapnya.

Sebelum merudapaksa korban dibawah umur, pelaku HM melakukan pelecehan sambil merekam di ponsel miliknya. Sebagai alat untuk mengancam korban agar mau melakukan perbuatan haram.

“Jika tidak menurutinya, pelaku mengancam korban akan menyebarkan videonya tersebut serta akan menngeluarkannya dari sekolah,” jelas Kompol Atang.

Aksi bejat pelaku melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Barang bukti juga sudah diamankan di Polsek Kedaton, dan pelaku akan dijerat hukuman,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Tinjau Pembangunan Dua Jembatan, Parosil Harap Selesai Sebelum Lebaran

Next Post

Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Next Post
Registrasi Konferensi XI PWI Provinsi Lampung, Klik Link Ini

Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

Inovasi Kopi Literan, Dr.Koffie Lampung Masih Laris Manis Ditengah Pandemi

Tarik Wisatawan, Lambar Mulai Kembangkan Makanan dari Hasil Olahan Kopi

Bahas HUT 22 Apeksi, Wali Kota Eva Dwiana Bertandang ke Bogor

Bahas HUT 22 Apeksi, Wali Kota Eva Dwiana Bertandang ke Bogor

Tinjau Korban Banjir Kedamaian, Wali Kota Akan Normalisasi Sungai dan Drainase

Tinjau Korban Banjir Kedamaian, Wali Kota Akan Normalisasi Sungai dan Drainase

Belajar Pengelolaan Sampah Eva Dwiana Kunjungi Cilegon

Belajar Pengelolaan Sampah Eva Dwiana Kunjungi Cilegon

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kemenko PM Gelar Rembug Warga di Lampung Selatan: Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian Lewat Kolaborasi

Kemenko PM Gelar Rembug Warga di Lampung Selatan: Dorong Nilai Tambah Hasil Pertanian Lewat Kolaborasi

11/07/2025
Pusat Apresiasi Program Desaku Maju, Lampung Bangun Ekosistem Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Pusat Apresiasi Program Desaku Maju, Lampung Bangun Ekosistem Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

10/07/2025
DPRD Lampung Kawal Pengukuran Ulang Lahan SGC: Awal Baru Tata Kelola Agraria yang Berkeadilan

DPRD Lampung Kawal Pengukuran Ulang Lahan SGC: Awal Baru Tata Kelola Agraria yang Berkeadilan

10/07/2025
Tiga Lembaga di Pringsewu Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Tiga Lembaga di Pringsewu Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

10/07/2025
Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Pelayanan di BPN Pringsewu

Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejari dan Kemenag Tinjau Loket Pelayanan di BPN Pringsewu

10/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved