BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Komisi III DPRD Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyetop Pembangunan Rumah Singgah Tionghoa, lantaran tidak mengantongi izin lingkungan dan dinilai dapat membahayakan keselamatan warga sekitar pembangunan.
Kesepatakan memberhentikan pekerjaan pematang lahan tersebut dituangkan dalam hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait gejolak warga atas pematangan lahan rumah singgah warga Tionghoa dan ruang pertemuan, yang rencananya dibangun sekitar RT 006 LK I Kelurahan Sukadana ham Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kamis (10/3/2022).
Dalam hearing bersama Dinas Perumahan Rakyat (Diaperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Camat TKB dan Lurah Sukadana Ham itu dipimpin oleh Ketua Komisi Dedi Yuginta dan beberapa anggota komisi.
Menyepakati pematang lahan tersebut di stop terlebih karena selain tidak mengantongi izin lingkungan dari pihak-pihak terkait, juga memperhatikan dampak lingkungan atas keselamatan warga sekitar pembangunan.
Anggota Komisi III Yuhadi melihat dari beberapa pernyataan bahwa keselamatan rakyat adalah payung hukum diatas segalanya. Karena itu pihaknya meminta agar pematangan lahan pembangunan rumah singgah Tionghoa di stop dahulu, sampai semua persyaratan terpenuhi.
“Jangan terus-terus berdalih jika semua gajian dan pengerukan gunung adalah kewenangan pemerintah pusat,” kata Yuhadi.
Ia menjelaskan, jika wilayah tersebut merupakan tangungjawab Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sehingga seagala sesuatu yang dilakukan harus berizin pemerintah daerah.
“Yang punya wilayah itu adalah daerah dan warga kota Bandar Lampung lah nanti yang kena imbasnya. Kita semua tau itu pematangan lahan milik siapa, dan saya setuju apa yang yang dikatakan bu Lurah Sukadana Ham. Tau miliknya si C, kita semua juga tau bagaimana sepak terjang si C ini. Namun, perlu diketahui bahwa Keselamatan rakyat payung hukum diatas segalanya, yang kena banjir dan longsor nanti warga di bawahnya,” tambahnya.
Ketua Komisi III Dedi Yuginta menambahkan, pihaknya akan memanggil pemilik lahan dan meminta penjelasan, serta mempertanyakan kelengkapan administrasinya.
“Minggu depan lah kita panggil, mungkin di Selasa. Setelah itu kita tinjau lapangan,” ujar Dedi.
Dedi menyebut dari hasil hearing ada pengembangan, dimana tidak ada dokumen perizinan lingkungan nya atas pematangan lahan tersebut.
“Padahal itu penting karena menyangkut keselamatan warga sekitar, jelas sangat berdampak sekali termasuk banjir dan tanah longsor,” jelasnya.

Sementara, Lurah Sukadanaham, Kecamatan TKB Ferdiana Sari menyatakan bahwa urusan dari pengembangan inisial HS pernah mendatangi pihak keurahan untuk membuat dokumen administrasi.
“Dia (utusan) datang lagi untuk membuat sertifikat, mengganti lokasi sertipikat dan pada Januari 2022 datang kembali dengan membawa dokumen izin lingkungkungan. Sebernarnya warga keberatan dengan adanya izin lingkungan itu, karena dampaknya nanti yang dipikirkan, sehingga pak HS berdalih lahan itu keperuntukanya untuk rumah singgah Tinghua ,” ucapnya.
Sejauh ini, proyek tersebut juga belum ada izin lingkungan dari warga, akan tetapi pemilik lahan sudah pematangan lahan dan menurunkan alat berat. “Sebenarnya warga masyarakat Sukadana Ham keberatan adanya pengerukan lataran takut adanya banjir,” tegasnya.
Baca Juga : Warga Keluhkan Pengerukan Lahan Tangkapan Air di Sukadana Ham
Diberitakan Saibetik.com sebelumnya, Warga Kelurahan Sukadana Ham RT 006 Lingkungan I Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) keluhkan aktifitas pengerukan lahan perbukitan di Jalan Hi Agus Salim, yang berdampingan dengan Warkop Waw Lamban Gunung.
Adi Susanto (50), salah satu warga kampung Sukajadi Kelurahan Sukadana Ham merasa keberatan dengan adanya aktifitas penggerukan tersebut, yang menurutnya akan berdampak pada lingkungan sekitar, serta tidak memiliki izin warga.
“Warga keberatan, karena aktivitas pengerukan itu berdampak bagi lingkungan. Selain itu, pengerukan tidak ada izin lingkungan dari warga,” keluh warga kampung Sukajadi Sukadanaham TKB, Adi Susanto, Rabu (2/3/2022).
Laporan Redaksi Saibetik.com