SAIBETIK – Ayub Muklisan, warga Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan, menantang Yayasan Al-Kautsar Bandar Lampung untuk membuktikan legalitas penguasaan lahan warisan miliknya. Klaim penyerobotan lahan seluas 5.000 meter persegi ini memicu kemarahan Ayub dan keluarganya.
“Kami punya bukti kepemilikan yang sah, ada warkah dan rutin bayar pajak. Al-Kautsar harus membuktikan dasar hukum mereka menguasai lahan ini,” tegas Ayub, Selasa (18/2/2025).
Ayub menceritakan, ia mengetahui lahan warisan tersebut diklaim sepihak oleh Al-Kautsar saat hendak mengurus sertifikat. “Saat pengukuran, kami mendapati sebagian lahan sudah dipagar beton oleh yayasan. Ini jelas merugikan kami,” ujarnya.
Lahan seluas 2 hektar tersebut merupakan warisan dari almarhum Halimi, ayah Ayub. Orang tuanya menguasai dan menggarap lahan tersebut berdasarkan Surat Izin garapan tumpangsari dari Perkebunan PPN dan Izin Bupati Lampung Selatan Surat Kepala Sub Direktorat Agraria nomor 186/II.SB/1977 tanggal 12 Februari 1977.
Karman, pekerja yang memasang pagar, mengaku hanya melaksanakan perintah dari Yayasan Al-Kautsar. “Saya hanya disuruh memagar oleh pihak sekolah,” katanya.
Karman menduga, pemagaran tersebut terkait dengan proses tukar guling lahan Al-Kautsar di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, atas perintah pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung.
Medi, Kepala Bidang Aset BPKAD Pemprov Lampung, mempersilakan Ayub untuk menempuh jalur hukum. “Jika merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan lapor ke aparat penegak hukum,” ujarnya singkat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan legalitas proses tukar guling lahan. Warga menuntut agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan, serta meminta Al-Kautsar membuktikan dasar hukum penguasaan lahan tersebut.***