• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 26, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

KKN Mahasiswa Diizinkan Wali Kota, Dengan Syarat

Saibetik by Saibetik
02/02/2021
in Bandar lampung
KKN Mahasiswa Diizinkan Wali Kota, Dengan Syarat

BANDAR LAMPUNG – Camat dan Lurah diperbolehkan memberikan izin kepada mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN), sebagai kegiatan intrakurikuler yang wajib diikuti dan meyangkut nilai kelulusan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, saat menanggapi pertanyaan camat dalam Rapat Kordinasi antar Lurah dan Camat di ruang terbuka kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Senin (2/2/2021).

BeritaTerkait

Polsek Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus

DPRD Diminta Tegas Awasi Yayasan Siger, Jangan Sampai Kepala Sekolah Terseret Hukum

Herman HN menegaskan, Pemkot Bandar Lampung tidak melarang kegiatan KKN tersebut dengan catatan dilakukan dilingkungan tempat tinggalnya, dengan penerapan protokol kesehatan.

“Silahkan aja tapi protokol kesehatannya harus  jalan, enggak boleh kalau nggak jalan. Yang penting protokol Kesehatan jalan, karena anak juga harus sukses,” ungkapnya.

Sejauh ini, pelaksanaan Peda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih di tahap sosialisasi. Pemkot sendiri belum menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggar.

“Jalan, ini kan kita sosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020, kena denda misalkan, itu setiap hari. Kalau protokol Kesehatan hak jalan ya kena denda. Belum. Karena ini kan masih sosialisasi,” pungkasnya.

Laporan : Siska Purnama Sari

ShareTweetSendShare
Previous Post

Wali Kota Terapkan Prokes Tingkat Lingkungan Swadaya

Next Post

E-TLE, Jejak Pelanggar Terpantau Kamera Tilang Siap-Siap Panggilan Sidang

Next Post
E-TLE, Jejak Pelanggar Terpantau Kamera Tilang Siap-Siap Panggilan Sidang

E-TLE, Jejak Pelanggar Terpantau Kamera Tilang Siap-Siap Panggilan Sidang

Kasat Lantas : Tak Bayar Tilang Elektronik, STNK Terblokir dan Kendaraan Dinyatakan Bodong

Rakor Perkebunan se-Lampung, Gubernur Minta Tingkatkan Kinerja Inovatif

Rakor Perkebunan se-Lampung, Gubernur Minta Tingkatkan Kinerja Inovatif

ACT Kagum, Pelajar Pulau Tegal Galang Dana Untuk Korban Gempa dan Banjir

ACT Kagum, Pelajar Pulau Tegal Galang Dana Untuk Korban Gempa dan Banjir

Personel Korem 043/Gatam Giat Penegakan Disiplin Prokes

Personel Korem 043/Gatam Giat Penegakan Disiplin Prokes

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polsek Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus

Polsek Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa KKN di Tanggamus

25/08/2025
DPRD Diminta Tegas Awasi Yayasan Siger, Jangan Sampai Kepala Sekolah Terseret Hukum

DPRD Diminta Tegas Awasi Yayasan Siger, Jangan Sampai Kepala Sekolah Terseret Hukum

25/08/2025
Pemprov Lampung Tertibkan Kendaraan Dinas, Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Aset Daerah

Pemprov Lampung Tertibkan Kendaraan Dinas, Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Aset Daerah

25/08/2025
DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penandatanganan MoU KUPA-PPAS 2025, Tegaskan Arah Kebijakan Perubahan APBD

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penandatanganan MoU KUPA-PPAS 2025, Tegaskan Arah Kebijakan Perubahan APBD

25/08/2025
Atlet Muda Lampung Fellix Fathul Ruzain Raih Penghargaan Nasional Porserosi

Atlet Muda Lampung Fellix Fathul Ruzain Raih Penghargaan Nasional Porserosi

25/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved