• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, April 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

Melda by Melda
27/10/2025
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
Gempar! SMA Swasta Siger Bandar Lampung Beroperasi Tanpa Izin, Pemprov Lampung Tertinggal Dibanding The Killer Policy

SAIBETIK– SMA swasta Siger yang telah menerima sekitar 90 murid kini menjadi sorotan tajam publik karena beroperasi tanpa izin resmi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Sekolah ini dianggap sebagai simbol lemahnya pengawasan pemerintah provinsi terhadap praktik pendidikan ilegal yang berkembang di wilayahnya.

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA dan SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penerapan regulasi pendidikan di Lampung.

Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra, anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. DPRD Provinsi Lampung juga absen dalam kegiatan tersebut. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini.

BeritaTerkait

Penghalangan Liputan Disorot, AJI Tegaskan Perlindungan UU Pers

Kader PPP Bicara Realitas Politik, Soliditas Jadi Kunci Bertahan

Lebih memprihatinkan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, menumpang aset pemerintah kota. Kondisi ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang dan menunjukkan ketidaklayakan sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan formal.

Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini, sehingga secara hukum sekolah dianggap ilegal. Hal ini menimbulkan risiko serius bagi peserta didik, termasuk ketidakpastian penerbitan ijazah resmi yang diakui pemerintah.

Publik mempertanyakan langkah pemerintah provinsi. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Thomas Amirico sebelumnya mampu turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Mengapa kasus SMA Siger, yang beroperasi tanpa izin dan menumpang aset negara, justru dibiarkan berjalan tanpa tindakan tegas?

Lebih jauh, dampak jangka panjang dari praktik ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Lampung. Ketika sekolah ilegal diizinkan beroperasi, potensi penyalahgunaan dana pendidikan, pelanggaran hak peserta didik, serta praktik administrasi yang tidak transparan akan semakin meningkat.

Situasi ini menimbulkan tekanan bagi pemerintah provinsi untuk segera melakukan audit menyeluruh, memanggil pihak yayasan, kepala sekolah, hingga guru-guru yang terlibat, dan memastikan bahwa semua satuan pendidikan mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah tegas diperlukan agar tidak menimbulkan preseden buruk yang bisa menurunkan kualitas pendidikan dan merugikan peserta didik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BANDAR LAMPUNGEva DwianailegalIzin SekolahPemerintah Provinsi LampungPendidikan Lampungpolemik pendidikanRmdSMA SIGER
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tragis di Dusun Jualang: Warga Tanggamus Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Identifikasi

Next Post

Isbedy-Dzafira Tampil Memukau Sebelum Thomas Amirico Tutup PKD Lampung ke-4

Next Post
Isbedy-Dzafira Tampil Memukau Sebelum Thomas Amirico Tutup PKD Lampung ke-4

Isbedy-Dzafira Tampil Memukau Sebelum Thomas Amirico Tutup PKD Lampung ke-4

Efek Erick Thohir: PSSI Rugi Puluhan Miliar Usai Pecat Shin Tae-yong, Timnas Indonesia Ikut Tersungkur!

Efek Erick Thohir: PSSI Rugi Puluhan Miliar Usai Pecat Shin Tae-yong, Timnas Indonesia Ikut Tersungkur!

Gadaikan Motor Hasil Pinjaman, Pria di Lampung Selatan Diringkus Polisi Setelah Sempat Kabur Dua Hari!

Gadaikan Motor Hasil Pinjaman, Pria di Lampung Selatan Diringkus Polisi Setelah Sempat Kabur Dua Hari!

Bupati Pringsewu Harapkan PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Dunia Olahraga

Bupati Pringsewu Harapkan PERWOSI Tingkatkan Peran Wanita dalam Dunia Olahraga

Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-Bayang Uang

Aktivis ’98 Serukan “Revolusi Demokrasi Pancasila”, Tuntut Elit Politik Bangkit dari Bayang-Bayang Uang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Reformasi Birokrasi Digenjot, Kantor Pertanahan Tanggamus Targetkan WTAB

Reformasi Birokrasi Digenjot, Kantor Pertanahan Tanggamus Targetkan WTAB

30/04/2026

Rekaman Suara Viral, Kadis PSDA Lampung Dilaporkan ke Polresta

30/04/2026
Kasus PT LEB, PRO RAKYAT: Hukum di Lampung Masih Punya Taring

Kasus PT LEB, PRO RAKYAT: Hukum di Lampung Masih Punya Taring

30/04/2026
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Peluang Arinal Dinilai Tipis

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Peluang Arinal Dinilai Tipis

30/04/2026
Pemkab Pringsewu dan Kemensos Salurkan Bantuan untuk 441 Warga

Pemkab Pringsewu dan Kemensos Salurkan Bantuan untuk 441 Warga

29/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved