SAIBETIK- Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyiapkan arah kebijakan fiskal untuk 2026-2027 dengan menekankan prinsip realistis, adaptif, dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui penyampaian dua dokumen strategis pengelolaan keuangan daerah, yakni Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Dalam sambutannya, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pengelolaan keuangan daerah tidak sekadar berkaitan dengan keseimbangan angka dalam APBD.
Menurutnya, kebijakan fiskal harus mampu memastikan pembangunan berjalan optimal, pelayanan publik meningkat, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus terjaga.
“Keuangan daerah bukan hanya soal menjaga keseimbangan angka. Hal yang jauh lebih esensial adalah memastikan pembangunan berjalan dengan optimal, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, dan kepercayaan publik kepada pemerintah terus meningkat,” kata Rahmat.
Perubahan APBD 2026 Disesuaikan
Untuk Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemprov Lampung tetap mempertahankan fokus pembangunan pada upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, dan meningkatkan nilai tukar petani.
Namun, sejumlah indikator makroekonomi dan sosial mengalami penyesuaian proyeksi mengikuti perkembangan kondisi hingga akhir tahun.
Indikator tersebut antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat kemiskinan, rasio ketimpangan, serta persentase kemantapan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur menegaskan penyesuaian proyeksi tersebut bukan merupakan kemunduran, melainkan langkah untuk memastikan target pembangunan disusun secara lebih realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyesuaian indikator tersebut bukanlah sebuah kemunduran, melainkan langkah strategis pemerintah untuk menyusun perencanaan yang lebih rasional, sehingga setiap target benar-benar dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan, postur Perubahan APBD 2026 mengalami rasionalisasi. Kondisi tersebut dipengaruhi penyesuaian penerimaan sejumlah jenis pajak sesuai kebijakan pemerintah pusat serta dinamika alokasi dana transfer.
Untuk menjaga agar pelayanan publik dan program prioritas tetap berjalan, Pemprov Lampung akan mengoptimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pembiayaan juga akan diarahkan secara disiplin untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok utang daerah sekaligus menjaga kesehatan fiskal pemerintah provinsi.
Fokus 2027 pada Pelayanan Dasar
Sementara itu, dalam penyusunan KUA-PPAS 2027, Pemprov Lampung menyiapkan pondasi fiskal yang dinilai lebih tangguh untuk memastikan pembangunan daerah dapat terus berlanjut.
Proyeksi pendapatan akan disusun secara terukur melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Untuk belanja daerah, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, peningkatan kualitas infrastruktur, kesehatan, serta pemerataan akses pendidikan.
Anggaran juga diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), penguatan ekonomi kerakyatan, perlindungan sosial, serta kewajiban sinergi program dengan pemerintah kabupaten/kota.
Rahmat menegaskan anggaran daerah harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami menyadari bahwa dokumen anggaran bukanlah sekadar pemenuhan administrasi tahunan semata. Anggaran adalah janji pemerintah kepada masyarakat, dan janji itu harus diwujudkan melalui pelayanan serta pembangunan yang hasilnya langsung dirasakan oleh rakyat,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan kedua rancangan tersebut dapat segera dilakukan secara konstruktif bersama DPRD Provinsi Lampung.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menekankan pentingnya keselarasan kebijakan fiskal provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, setiap kebijakan fiskal dan program pembangunan harus dikolaborasikan dengan seluruh pemerintah daerah di Lampung agar pelaksanaannya lebih terintegrasi dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.***





