BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengluarkan intruksi Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, pada 2 hingga 9 Agustus 2021.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung terkait dengan kebijakan pemerintah pusat. Dimana usaha masyarakat sudah diperbolehkan buka dengan beberapa ketentuan.
Di antaranya pasar tradisional dapat beroperasi mulai pukul 07.00-17.00 Wib. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan mulai jam operasional pukul 08.00-15.00 Wib.
“Untuk PPKM di Bandar Lampung kita sudah mengikuti peraturan pusat, sudah kita terapkan selama ini. Dan sekarang sudah banyak kelonggaran, tapi masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan,” kata Eva Dwiana, Kamis (5/8/2021).
Dalam penerapan protokol kesehatan, lanjut Eva, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama RT dan kepala lingkungan, babinsa dan babinkatibmas terus turun langsung berbaur ke masyarakat.
“Kerjasama yang baik antar masyarakat dan pemerintah itu perlu. Bunda bersama pihak lainnya sudah bekerja, nanti masyarakat yang memahami. Sekali lagi kalau nggak penting jangan kemana-mana, agar kita masuk zona aman dan segera bisa beraktivitas kembali,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama