BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pembangunan di Bukit Canang oleh PT Bukit Alam Samudera dan PT Bukit Rand membuat kontroversi diberbagai media dan masyarakat.
Lantaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai tutup mata dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pembangunan tersebut.
Menanggapi hal itu Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa pembangunan itu sudah dilakukan sejak lama, sebelum masa kepemimpinan walikota Herman HN dua periode sampai dengan Eva Dwiana.
Kadisperkim Yustam Effendi mengatakan, pembangunan yang dilakukan PT Bukit Alam Samudra dilakukan pada tahun dilakukan 2004 sampai 2005, saat Wali Kota yang dijabat Edy Sutrisno.
“Pembangunan tersebut juga sudah memenuhi ketentuan, tidak mungkin pemkot memberikan izin yang tidak sesuai, karena pasti akan berdampak pada masyarakat sekitar,” kata Yustam, Kamis (7/4/2022).
Yustam menjelaskan, pada saat itu Pemerintah Kota dibawah kepemimpinan Edi Sutrisno hanya mengeluarkan izin pematangan lahan. Bukan mengizinkan per unit bangunannya.
“Jadi PT Bukit Alam Samudra ini menjual Kavling saja. Ketika memang ingin mendapatkan Izin mendirikan bangunan itu pemilik masing-masing mengajukan ke pemerintah kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Pembangunan hotel PT Bukit Randu dimulai pada tahun 2019, dengan mendirikan kamar hotel sebanyak 60 unit.
Yustam mengaku saat itu dirinya sudah menjadi Kadisperkim Bandar Lampung, dan paham betul bahwa terkait pembuangan tersebut.
“Dan itu sudah memenuhi ketentuan AMDAL, kalau memang tidak memenuhi pasti sekarang tidak ada itu hotel bukit randu, di sana,” tegasnya.
Namun, pihaknya kedepan bersama PTSP akan melakukan peninjauan kembali terkait lingkungan hidup apakah apakah Bukit Randu sudah memenuhi ketentuan, kemudian menampung keluhan masyarakat sekitar.
“Jadi terkait pemberitaan yang mengatakan Walikota Tidak peduli, atau menutup mata itu tidak benar,” tandasnya.***
Laporan Siska Purnama