BANDAR LAMPUNG – Sudah seharusnya para pengusaha menyetorkan pajak restauran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) sebesar 10% yang sudah dibayarkan masyarakat Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Tole Dailami, saat mendampingi Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan di Lima Kedai Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony.
Menurut Tole, pajak yang dibayarkan masyarakat setiap makan di Kedai Bakso Sony tersebut akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk pembangunan Kota Bandar Lampung.
“Karena itu hak masyarakat, hak pemda juga. Masyarakat ini kan, sama saja dia menitipkan uangnya sebesar 10% untuk partisipasi dalam pembangunan. Pengusaha ini kan wajib menyetorkan, bukan hanya memungut saja,” jelas Tole, Selasa (15/6/2021).
Tole menjelaskan, Penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terhadap Sony Grup tidak ada batasan waktu. Atau sampai dengan pihak wajib pajak menulaikan kewajibannya.
“Inikan Perda penegakan yang dilakukan, sepanjang ada yang melanggar Perda itu akan kita lakukan tindakan. Jadi sampai mereka pasang tapping box, baru akan kita buka kembali,” ucap Tole.
Tole meminta wajib pajak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2018, dan Perwali No. 43 tahun 2018 terkait dengan pengunaan tapping box sebagi alat transaksi pembayaran.
“Kalau tidak mengindahkan, kita lihat saja nantin katena semua itu diatur dalam perda, apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur karena tim juga lengkap. Yang jelas ini adalah pendekatan kita,” ungkap Tole.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar meminta agar masyarakat ikut memberikan koreksi kepada setiap rumah makan atau restaurant yang dikunjungi. Dalam rangka mengingatkan pengusaha untuk menyetorkan pajak yang akan dipergunakan bagi pembangunan Kota Bandar Lampung.
“Pemerintah edukasi kepada masyarakat. Saya ingatkan kembali agar memberi koreksi, setiap makan dia cek apakah pembayaran ini sudah masuk tapping box atau tidak. Jadi membantu Pemerintah dalam hal pengawasan pajak. Karena ini pendapatan (pengusaha) banyak tapi pembangunan tidak maju,” imbuhnya.
Umar berharap, usaha Bakso Sony bisa segera menaati peraturan yang tidak diindahkan sejak 2018 silam. Kata Umar, jika pihak wajib pajak sudah menyelesaikan kewajiban dan mengikuti perda itu maka tim segera membuka kembali garis kuning.
“Berkaitan dengan perda ini suka tidak suka, harus melaksanakan. Dan terkait permintaan untuk modifikasi percepatan tapping box bisa hubungi kita. Jadi kata kata alat tapping box lelet dan sebagainya itu nggak bisa, yang namanya sudah perwali itu harus kita lakukan, kita nggak bisa ada penolakan itu,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama