SAIBETIK- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Konferensi pers digelar untuk merinci kronologi kejadian yang menewaskan seorang pria bernama Pandra Apriliadi.
Berawal dari Utang Rp500 Ribu, Berujung Maut
Tragedi terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang pinjaman koperasi sebesar Rp500.000. Percekcokan pun tak terelakkan. Meski sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga, pelaku gagal mendapatkan uang.
Dengan dalih mengajak korban menemui saudaranya yang bisa meminjamkan uang, pelaku kemudian mengajak korban naik motor. Namun, di balik rencana tersebut, tersimpan niat jahat. Pelaku telah menyiapkan golok dan senar pancing sebagai alat eksekusi.
Dalam perjalanan, pelaku secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang dengan senar pancing, hingga keduanya terjatuh dari motor. Tak berhenti di situ, pelaku mencabut golok dan menebas leher korban hingga tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jenazah ke sungai untuk dibuang.
Motor Dijual, Uang Diberikan ke Anak
Usai membuang jenazah, pelaku mengambil sepeda motor korban dan menjualnya. Mirisnya, uang hasil penjualan itu kemudian diberikan kepada anaknya. Sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, pelaku sempat melarikan diri dan berziarah ke Tanggamus.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal Berat
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:
- Pasal 328 KUHP (penculikan)
- Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan)
- Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
- Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
Ancaman hukuman yang menanti: penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
Polda Lampung Tegaskan Komitmen Anti Kekerasan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan.
“Kami tegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih pembunuhan berencana,” ujar Yuyun.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai, jangan main hakim sendiri. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.”
Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***