• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Utang Rp500 Ribu Berujung Nyawa Melayang: Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

Melda by Melda
02/08/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Utang Rp500 Ribu Berujung Nyawa Melayang: Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

SAIBETIK- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Konferensi pers digelar untuk merinci kronologi kejadian yang menewaskan seorang pria bernama Pandra Apriliadi.

Berawal dari Utang Rp500 Ribu, Berujung Maut
Tragedi terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang pinjaman koperasi sebesar Rp500.000. Percekcokan pun tak terelakkan. Meski sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga, pelaku gagal mendapatkan uang.

Dengan dalih mengajak korban menemui saudaranya yang bisa meminjamkan uang, pelaku kemudian mengajak korban naik motor. Namun, di balik rencana tersebut, tersimpan niat jahat. Pelaku telah menyiapkan golok dan senar pancing sebagai alat eksekusi.

BeritaTerkait

Polres Tanggamus Resmi Groundbreaking SPPG Pekon Tekad, Gizi Ribuan Pelajar Jadi Prioritas

Kapolri Resmikan Gedung Baru Mapolda Lampung, Tinjau Layanan Kesehatan dan UMKM Bhayangkari

Dalam perjalanan, pelaku secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang dengan senar pancing, hingga keduanya terjatuh dari motor. Tak berhenti di situ, pelaku mencabut golok dan menebas leher korban hingga tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jenazah ke sungai untuk dibuang.

Motor Dijual, Uang Diberikan ke Anak
Usai membuang jenazah, pelaku mengambil sepeda motor korban dan menjualnya. Mirisnya, uang hasil penjualan itu kemudian diberikan kepada anaknya. Sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, pelaku sempat melarikan diri dan berziarah ke Tanggamus.

Proses Hukum dan Ancaman Pasal Berat
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 328 KUHP (penculikan)
  • Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan)
  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)

Ancaman hukuman yang menanti: penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Anti Kekerasan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan.

“Kami tegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih pembunuhan berencana,” ujar Yuyun.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik secara damai, jangan main hakim sendiri. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.”

Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: KriminalLampungNatarPembunuhanBerencanaPoldaLampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Egi Hadiri Pengajian Jumat Kliwon, Serap Aspirasi dan Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Desa

Next Post

Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Catatan Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Next Post
Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Catatan Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Desakan Reshuffle Menteri ESDM Menguat: Catatan Blunder Bahlil Dinilai Rugikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sat Polairud Lampung Selatan Jalin Kedekatan dengan Warga Pesisir, Tali Asih untuk Lansia Jadi Simbol Kepedulian

Sat Polairud Lampung Selatan Jalin Kedekatan dengan Warga Pesisir, Tali Asih untuk Lansia Jadi Simbol Kepedulian

Sekolah Ilegal Disokong, Regulasi Ditinggalkan: “Niat Baik” Eva Dwiana Didukung Eksekutif-Legislatif Lampung

Sekolah Ilegal Disokong, Regulasi Ditinggalkan: "Niat Baik" Eva Dwiana Didukung Eksekutif-Legislatif Lampung

Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Rumah Sakit Penyakit Dalam Mulai Dibangun, Wali Kota Bandar Lampung “Ekspor” Dokter Spesialis dari Luar Daerah

Rumah Sakit Penyakit Dalam Mulai Dibangun, Wali Kota Bandar Lampung “Ekspor” Dokter Spesialis dari Luar Daerah

02/08/2025
TVRI dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah: Bukti Nyata Kolaborasi untuk Rakyat

TVRI dan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah: Bukti Nyata Kolaborasi untuk Rakyat

02/08/2025
Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

Pertumbuhan Ekonomi Tak Berbanding Lurus: RMD–Jihan Dinilai Gagal Hadirkan Lapangan Kerja dan Tekan Kriminalitas

02/08/2025
Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

Desak Ketegasan Pemerintah, Gema Puan Tuntut Pencopotan Komisaris BUMN Berstatus Terpidana

02/08/2025
Sekolah Ilegal Disokong, Regulasi Ditinggalkan: “Niat Baik” Eva Dwiana Didukung Eksekutif-Legislatif Lampung

Sekolah Ilegal Disokong, Regulasi Ditinggalkan: “Niat Baik” Eva Dwiana Didukung Eksekutif-Legislatif Lampung

02/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved