• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tiga Satpam BPN di Laporkan Polisi Atas Dugaan Intimidasi Wartawan

Saibetik by Saibetik
25/01/2022
in HUKUM & KRIMINAL
Tiga Satpam BPN di Laporkan Polisi Atas Dugaan Intimidasi Wartawan

Foto Istimewa/ Saibetik.com

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Tiga oknum satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung dilaporkan ke Polisi, atas dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Dua wartawan yang diterpa intimidasi dari petugas keamanan kantor BPN, membuat laporan di Polresta Bandar Lampung. Saat ini laporan keduanya teregister dengan nomor : LP-B-200-1-2022-SPKT-Polresta Bandar Lampung-Polda Lampung.

BeritaTerkait

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Korban Dedi Kapriyanto Jurnalis Lampung TV mengatakan telah melaporkan peristiwa perampasan alat liputan berupa handicam, dan juga pelarangan mengambil gambar oleh beberapa oknum satpam tersebut.

“Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi kami tidak mengetahui namanya. Laporan itu juga karena tidak adanya itikad baik dari para satpam untuk menghubungi kami dan menjelaskan secara langsung,” kata Dedi selelas membuat laporan di SPKT Polresta Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022).

Peristiwa dugaan intimidasi, terjerat pada petugas keamanan yang menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistiknya melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers.

“Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Salda Andala yang juga menjadi korban intimidasi meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan.

“Kami serahkan semuanya, prosesnya, kepada kepolisian. Harapannya kasus ini segera ditangangi dengan baik,” tutupnya.*

Laporan Redaksi Saibetik

ShareTweetSendShare
Previous Post

Diresmikan Wali Kota, Makmur Grosir Supermarket Otomotif Beri Diskon 80%

Next Post

Pesan Gubernur pada PWI, Profesional dan Jaga Indepedensi

Next Post
Pesan Gubernur pada PWI, Profesional dan Jaga Indepedensi

Pesan Gubernur pada PWI, Profesional dan Jaga Indepedensi

Layanan Presisi Diluar Mako Polresta, Kombes Pol Ino : Transparan, Mudah dan Hemat Biaya

Layanan Presisi Diluar Mako Polresta, Kombes Pol Ino : Transparan, Mudah dan Hemat Biaya

Koalisi Pembela Pers Minta Polisi Profesional Usut Intimidasi Jurnalis di BPN Bandar Lampung

Koalisi Pembela Pers Minta Polisi Profesional Usut Intimidasi Jurnalis di BPN Bandar Lampung

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah bersama Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin

Wali Kota Metro : Kami Terima Kritik Media, Jangan Beritakan Yang Baik-Baik Saja

Wali Kota Buka Turnamen Mobile Legends Berhadiah 10 juta

Wali Kota Buka Turnamen Mobile Legends Berhadiah 10 juta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

08/12/2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

08/12/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

08/12/2025
Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

08/12/2025
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

08/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved