SAIBETIK – Seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang mengaku dapat memasukkan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berhasil diamankan oleh Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Aksi penipuan ini menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp8,1 juta.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial DNK (24) dan berasal dari Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus, selama ini tinggal bersama korban, HO (43), di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.
Pelaku mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki koneksi untuk meloloskan anak korban menjadi PNS di BRIN tanpa biaya. Namun, pelaku tetap meminta sejumlah uang untuk biaya persyaratan, seperti pembayaran seragam, parkir kendaraan, dan biaya pertemuan. Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah, yang membuat korban semakin percaya.
Namun, setelah beberapa kali mentransfer uang, korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung dipanggil untuk bekerja sebagai PNS, dan motor yang dijanjikan tidak pernah diterima. Korban akhirnya melapor ke polisi, yang kemudian berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 16 Januari 2025, di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa DNK adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2024, setelah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi untuk memasukkan anak korban menjadi PNS, dan hanya menggunakan modus ini untuk meraup uang. Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Riyadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan serupa dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan.***