• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Sidang PT LEB Berjalan Lancar, Keterangan Auditor Dinilai Ringankan Terdakwa

Melda by Melda
17/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Sidang PT LEB Berjalan Lancar, Keterangan Auditor Dinilai Ringankan Terdakwa

SAIBETIK- Persidangan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (16/4/2026). Sidang kali ini disebut berjalan tepat waktu atau ontime, yang menurut pihak kuasa hukum turut memengaruhi dinamika persidangan.

Advokat Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, Yunandar, mengapresiasi pelaksanaan sidang yang dinilai lebih tertib dibandingkan sebelumnya. Ia menyebut ketepatan waktu sidang berpengaruh pada kondisi dan konsentrasi saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Alhamdulillah persidangan hari ini tidak seperti biasanya yang sering molor sampai malam. Ketepatan waktu ini tentu berpengaruh pada fokus saksi dalam menjawab pertanyaan,” ujar Yunandar usai sidang.

BeritaTerkait

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menilai sejumlah keterangan saksi justru cenderung meringankan posisi terdakwa. Salah satu poin yang disorot adalah terkait penggunaan kurs APBN dalam pencatatan transaksi pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen milik PT LEB.

Menurut Yunandar, keterangan saksi dari BPKP serta dua auditor PT LEB, yakni Rahmi (tahun 2022) dan Komarudin (tahun 2023), menyebut bahwa penggunaan kurs APBN dalam pencatatan awal tidak dilarang oleh regulasi yang berlaku.

“Saksi menyampaikan bahwa penggunaan kurs APBN memang tidak lazim, tetapi tidak ada aturan yang melarang. Itu hanya digunakan dalam pencatatan awal, sementara realisasi penerimaan tetap menggunakan kurs yang berlaku saat transaksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yunandar menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat selisih kurs dalam transaksi PT LEB.

“Walaupun ada selisih dalam pencatatan, itu hanya perbedaan administrasi antara pencatatan awal dan realisasi penerimaan. Intinya tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menilai bahwa fakta persidangan tersebut semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap klien mereka, khususnya terkait tuduhan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen.

Sementara itu, persidangan perkara PT LEB masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara yang tengah berjalan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AdvokatBPKP Lampungkasus korupsi Lampungkurs APBNLampungPI 10 PersenPN TanjungkarangPT LEBSidang KorupsiYunandar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kasus Honorer Fiktif Metro, Sinkronisasi Polda dan BPKP Dipertanyakan

Next Post

RBPL HIPMI Lampung Tetapkan Mandat Tunggal untuk Arah Dukungan Caketum

Next Post
RBPL HIPMI Lampung Tetapkan Mandat Tunggal untuk Arah Dukungan Caketum

RBPL HIPMI Lampung Tetapkan Mandat Tunggal untuk Arah Dukungan Caketum

KAP Tegaskan PT LEB Gunakan Sistem Akuntansi Akrual Sesuai Aturan

KAP Tegaskan PT LEB Gunakan Sistem Akuntansi Akrual Sesuai Aturan

Insiden BPBD Picu Kritik: Publik Desak Evaluasi Penanganan Banjir Kota

Insiden BPBD Picu Kritik: Publik Desak Evaluasi Penanganan Banjir Kota

BKPSDM Belum Serahkan Data PTK Khusus, DPRD Minta Keterbukaan Informasi

BKPSDM Belum Serahkan Data PTK Khusus, DPRD Minta Keterbukaan Informasi

Berita “Plek Ketiplek” Picu Dugaan Skema Dana Media di Kominfo Lampung

Berita “Plek Ketiplek” Picu Dugaan Skema Dana Media di Kominfo Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

Dubes Palestina Apresiasi Sambutan Hangat Pemerintah dan Masyarakat Lampung

20/04/2026
Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

Atlet Polda Lampung Tampil Gemilang di Kemala Run 2026

20/04/2026
IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

IKAM Way Kanan Tuntut Transparansi Anggaran dan Perbaikan Infrastruktur

20/04/2026
Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

Pernyataan JK Viral, Publik Pertanyakan Relasi dengan Jokowi

20/04/2026
Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

Agus Suranto: ASN Harus Adaptif, 9 Pejabat Resmi Menempati Jabatan Baru

20/04/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved