SAIBETIK- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengamankan tiga pria yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5925 UV milik Agustinus (28), warga Pekon Sidoharjo.
Pelaku utama, HS (29), warga Toba, Sumatera Utara, ditangkap di sebuah rumah di Pekon Sidoharjo pada Jumat dini hari (8/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 20 Mei 2025, ketika HS diberikan kepercayaan meminjam sepeda motor korban untuk keperluan usaha. Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan.
Setelah korban berulang kali mencoba menghubungi HS, pelaku selalu memberi alasan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor itu telah digadaikan tanpa seizin pemilik. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.
Rangkaian Penangkapan
Dalam pemeriksaan, HS mengaku menggadaikan motor tersebut kepada DA (30), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, seharga Rp4 juta melalui perantara BTL (22), warga Bandar Lampung. Uang hasil gadai digunakan HS untuk membayar utang, membeli pakaian, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta memberi sebagian kepada BTL.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan BTL di Bandar Lampung. Ia mengaku menerima Rp300 ribu sebagai imbalan membantu menggadaikan motor, yang sebagian digunakan untuk membeli sabu dan dikonsumsi bersama HS. Selanjutnya, polisi menangkap DA serta menyita motor hasil kejahatan tersebut.
Proses Hukum
HS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. BTL dan DA disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang juga memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Rohmadi, Minggu (10/8/2025).***