• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pringsewu Kota Bongkar Kasus Penggelapan Motor, Tiga Pria Diamankan

Melda by Melda
10/08/2025
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Polsek Pringsewu Kota Bongkar Kasus Penggelapan Motor, Tiga Pria Diamankan

SAIBETIK- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengamankan tiga pria yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5925 UV milik Agustinus (28), warga Pekon Sidoharjo.

Pelaku utama, HS (29), warga Toba, Sumatera Utara, ditangkap di sebuah rumah di Pekon Sidoharjo pada Jumat dini hari (8/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 20 Mei 2025, ketika HS diberikan kepercayaan meminjam sepeda motor korban untuk keperluan usaha. Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan.

Setelah korban berulang kali mencoba menghubungi HS, pelaku selalu memberi alasan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor itu telah digadaikan tanpa seizin pemilik. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.

BeritaTerkait

Polisi Temukan Motor Hasil Curian di Rumah Pelaku, RA Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolda Lampung Apresiasi Program 9 Suku 1 Etnis di Kabupaten Pringsewu

Rangkaian Penangkapan
Dalam pemeriksaan, HS mengaku menggadaikan motor tersebut kepada DA (30), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, seharga Rp4 juta melalui perantara BTL (22), warga Bandar Lampung. Uang hasil gadai digunakan HS untuk membayar utang, membeli pakaian, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta memberi sebagian kepada BTL.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan BTL di Bandar Lampung. Ia mengaku menerima Rp300 ribu sebagai imbalan membantu menggadaikan motor, yang sebagian digunakan untuk membeli sabu dan dikonsumsi bersama HS. Selanjutnya, polisi menangkap DA serta menyita motor hasil kejahatan tersebut.

Proses Hukum
HS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. BTL dan DA disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang juga memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

“Ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Rohmadi, Minggu (10/8/2025).***

Source: wahyu widodo
Tags: PenadahanPenggelapanPolsekPringsewuKotaPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tekab 308 Polda Lampung Bekuk 2 Pelaku Curas Emak-Emak di Bandar Lampung, Sabu Ikut Disita

Next Post

Kemerdekaan Indonesia Bukan Hadiah, Tapi Diraih Dari Hasil Perjuangan Panjang

Next Post
Kemerdekaan Indonesia Bukan Hadiah, Tapi Diraih Dari Hasil Perjuangan Panjang

Kemerdekaan Indonesia Bukan Hadiah, Tapi Diraih Dari Hasil Perjuangan Panjang

Lampung Literature Gelar Sayembara Penulisan Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung

Lampung Literature Gelar Sayembara Penulisan Novela Berbasis Sejarah dan Budaya Lampung

Gerbang Tani Kecam Kekerasan PT Toba Pulp Lestari Terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Tano Batak

Gerbang Tani Kecam Kekerasan PT Toba Pulp Lestari Terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Tano Batak

Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pencuri 85 Baterai PLTS, Tiga Pelaku Masih Buron

Polres Tanggamus Tangkap Komplotan Pencuri 85 Baterai PLTS, Tiga Pelaku Masih Buron

Bhayangkara Presisi Lampung FC U-13 Dan U-15 Raih Juara Piala Suratin Cup 2025 Bandar Lampung

Bhayangkara Presisi Lampung FC U-13 Dan U-15 Raih Juara Piala Suratin Cup 2025 Bandar Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

FOKAL IMM Lampung Dorong Pelayanan Publik Cepat, Bersih, dan Bebas Diskriminasi

FOKAL IMM Lampung Dorong Pelayanan Publik Cepat, Bersih, dan Bebas Diskriminasi

15/05/2026
Tambal Jalan Pakai Semen dan Pasir, Warga TKB Sindir Prioritas Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Tambal Jalan Pakai Semen dan Pasir, Warga TKB Sindir Prioritas Anggaran Pemkot Bandar Lampung

15/05/2026
Dari Kampus ke Kafe, Kini Bergeser Lagi: Polemik Diskusi Film Pesta Babi Kian Memanas

Dari Kampus ke Kafe, Kini Bergeser Lagi: Polemik Diskusi Film Pesta Babi Kian Memanas

15/05/2026
Dibubarkan di Sejumlah Kampus, Film Pesta Babi Memantik Debat Kebebasan Akademik

Dibubarkan di Sejumlah Kampus, Film Pesta Babi Memantik Debat Kebebasan Akademik

15/05/2026
Ketua KAN Sitapa Ungkap Pentingnya Sertipikat Tanah Ulayat bagi Masa Depan Nagari

Ketua KAN Sitapa Ungkap Pentingnya Sertipikat Tanah Ulayat bagi Masa Depan Nagari

15/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved