SAIBETIK- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan pengedar dan kurir narkoba dengan menangkap enam orang pelaku. Mereka adalah Wira, Irwansyah, Masduqqin, Bintang, Chairul, dan Rohani.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap dalam rentang waktu lima hari, mulai dari 24 hingga 29 Januari 2025. “Mereka terdiri dari kurir dan pengedar narkoba yang berasal dari jaringan yang berbeda-beda,” ujar Kombes Alfret, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol I Made Indra Wijaya, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 11.170.000.
“Melalui pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 546 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Alfret. Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau seumur hidup.***