• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Desember 8, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

PN Kota Agung Tolak Praperadilan, Status Tersangka Mantan Direktur RSUDBM Tetap Sah

Melda by Melda
23/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
PN Kota Agung Tolak Praperadilan, Status Tersangka Mantan Direktur RSUDBM Tetap Sah

SAIBETIK– Upaya hukum mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung, Meri Yosepa, untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa (22/7/2025).

Putusan ditetapkan oleh Hakim Tunggal Wahyu yang memimpin sidang praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Diketahui, Meri Yosepa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 di RSUDBM.

BeritaTerkait

Sidang Praperadilan PT LEB Menyita Perhatian Publik: Bagaimana Nasib PAD Lampung?

Drama Pra Peradilan PT LEB! Hermawan Eriadi Bakal Hadirkan Saksi Ahli UI, Publik Makin Penasaran

“Kami Tim Penyidik Kejari Tanggamus mengapresiasi setinggi-tingginya atas putusan hakim yang mencerminkan keberpihakan hukum terhadap kepentingan masyarakat,” ungkap Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin usai pembacaan putusan.

Kajari menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan cermat, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Adi Fakhruddin meminta dukungan dan doa dari masyarakat Tanggamus agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes CT Scan tahun anggaran 2023 dapat segera dirampungkan dan ditingkatkan ke tahap penuntutan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan cepat, transparan, dan profesional,” pungkasnya.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: hukumKejariTanggamusKorupsiAlkesPraperadilanRSUDBatinMangunangTindakPidanaKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Yayasan AKRAP Desak Pemprov Lampung Buka Akses Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Next Post

Kejari Tanggamus Peringati Hari Bhakti Adhyaksa 2025: Refleksi, Apresiasi, dan Aksi Sosial

Next Post
Kejari Tanggamus Peringati Hari Bhakti Adhyaksa 2025: Refleksi, Apresiasi, dan Aksi Sosial

Kejari Tanggamus Peringati Hari Bhakti Adhyaksa 2025: Refleksi, Apresiasi, dan Aksi Sosial

Komisi II DPRD Pringsewu Desak BUMD PJS Dikelola Profesional, Bukan Sekadar Habiskan APBD

Komisi II DPRD Pringsewu Desak BUMD PJS Dikelola Profesional, Bukan Sekadar Habiskan APBD

Jaga Lapas Bebas Narkoba, Kanwil Ditjenpas Lampung dan Polres Lampura Gelar Sidak Tengah Malam di Kotabumi

Jaga Lapas Bebas Narkoba, Kanwil Ditjenpas Lampung dan Polres Lampura Gelar Sidak Tengah Malam di Kotabumi

Job Fair Dinilai Jadi Blunder, Gema Puan: Kemenaker Harusnya Tak Buat Citra Buruk Presiden

Job Fair Dinilai Jadi Blunder, Gema Puan: Kemenaker Harusnya Tak Buat Citra Buruk Presiden

Remaja Kemiling Raih Perak di Korea, Harumkan Nama Lampung dan Indonesia

Remaja Kemiling Raih Perak di Korea, Harumkan Nama Lampung dan Indonesia

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

08/12/2025
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Memanas, Publik Bertanya: Apakah Dua Tersangka Lain Akan Ikut Ajukan Pra Peradilan?

08/12/2025
Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

Gebyar Senam Beguwai Jejama Wawai Lampung Tengah: Ratusan Warga Meriahkan, Toko PKK Resmi Dilaunching

07/12/2025
Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

Wisuda Santri Lansia Al-Ishlah: 109 Peserta Belajar Seni Menyambut Kematian dengan Husnul Khatimah

07/12/2025
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Tapi Kejati Lampung Bungkam

Sidang Penentuan Nasib di Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka? Perdebatan Memanas Jelang Putusan

07/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved