LAMPUNG SELATAN, Saibetik.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui Pelayanan Kesehatan Terpadu.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar mengungkapkan hak bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, meskipun beradaan dalam binaan pemasyarakatan.
Adapun ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas, ujar Porman, meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
“Pelayanan Kesehatan Terpadu merupakan wujud komitmen kita guna peningkatan derajat kesehatan yang juga merupakan Hak Asasi Manusia dan wajib diberikan kepada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung,”ungkapnya.
Porman menyebut Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu di Lapas bertujuan untuk mengimplementasikan pelayanan kesehatan promotif yakni memberikan informasi kesehatan dasar dalam bentuk penyuluhan untuk mengubah perilaku tahanan dan WBP agar dapat menjaga/memelihara kesehatannya.
“Selanjutnya yaitu pelayanan kesehatan kuratif yaitu serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, bahkan pengendalian penyakit,” ungkapnya.
Pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) huruf b dan d tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Lanjut Usia (Lansia) dan Tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan perawatan, baik rohani maupun jasmani, dan makanan yang layak.
“Ini merupakan salah satu tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan ialah memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan terhadap Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Tahanan,” tambahnya.
Diketahui, Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berjumlah 1024 orang. “Dari jumlah tersebut tidak hanya terdiri dari WBP pria saja, tetapi mereka juga termasuk dikategorikan sebagai kelompok rentan (Narapidana, Tahanan, dan lanjut usia).”tambahnya.
Selanjutnya, Dalam hal peningkatan layanan kesehatan, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-36.OT.03 Tahun 2021 Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung merupakan Lapas Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan.
“Selain itu Klinik Lapas Narkotika Bandar Lampung juga telah memperoleh izin operasional Klinik Pratama dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan secara berkala melaksanakan pengobatan rutin, pengobatan masal, screening TB/HIV, Vaksinasi Covid-19, penyuluhan kesehatan, dan fooging di lingkungan Lapas,” tutup Kalapas.
Laporan Siska Purnama Sari