• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juni 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

KPK Larang Gunakan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Pribadi Termasuk Mudik Lebaran

Saibetik by Saibetik
20/04/2022
in HUKUM & KRIMINAL
Menyongsong Ramadhan, Dishub Mulai Patroli Parkir Liar

Ilustrasi Mudik Lebaran / Foto Doc. Saibetik.com

JAKARTA, Saibetik.com – Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan berisiko sanksi pidana. Maka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK melayangkan imbauan melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya kepada pimpinan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah serta BUMN/BUMD.

BeritaTerkait

Pemkab dan DPRD Tanggamus Sepakati Tiga Ranperda, Fokus Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Temui Ratusan Petani, Wamen HAM Komitmen Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Lampung

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian, Lembaga, Organisasi, Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Ia menyebut, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

“Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja,” ujar Ipi dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com, Rabu (20/4/2022)

Menjelang lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata dia.

Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Tautan Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 https://www.kpk.go.id/id/se-gratifikasi-hari-raya-2022. ***

Laporan Redaksi Saibetik.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

Karya Ilmiah Populer : SOLUSI PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WARTAWAN DI INDONESIA (Pentingnya Uji Kompetensi Wartawan Untuk Meraih Profesionalisme Wartawan Indonesia)

Next Post

Pemkot Gelar Lomba Bagi Jurnalis Berhadiah Rp32 Juta

Next Post
Pemkot Gelar Lomba Bagi Jurnalis Berhadiah Rp32 Juta

Pemkot Gelar Lomba Bagi Jurnalis Berhadiah Rp32 Juta

Ingat Perjuangan Emansipasi, Wali Kota Eva Ajak Perempuan Jadi Kartini Era Modern

Ingat Perjuangan Emansipasi, Wali Kota Eva Ajak Perempuan Jadi Kartini Era Modern

SMSI Bandar Lampung Salurkan Al-Quran ke Baitul Qur’an, Support By Dompet Duafa Lampung

SMSI Bandar Lampung Salurkan Al-Quran ke Baitul Qur'an, Support By Dompet Duafa Lampung

PSMTI, SMSI dan Denpomal Kunjungi Panti Bussaina, Selain Berbagi Kasih Juga Janjikan Beasiswa ke Tiongkok

Incar Berkah Ramadan, Eks Narapidana Teroris Berbagi Sembako dan Takjil

Incar Berkah Ramadan, Eks Narapidana Teroris Berbagi Sembako dan Takjil

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemkab dan DPRD Tanggamus Sepakati Tiga Ranperda, Fokus Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Pemkab dan DPRD Tanggamus Sepakati Tiga Ranperda, Fokus Tata Kelola dan Pelayanan Publik

29/06/2026
Temui Ratusan Petani, Wamen HAM Komitmen Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Lampung

Temui Ratusan Petani, Wamen HAM Komitmen Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Lampung

29/06/2026
Satres Narkoba Polres Pringsewu Sita 24 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

Satres Narkoba Polres Pringsewu Sita 24 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

29/06/2026
Kapan Gigi Berlubang Harus Dicabut? Simak Penjelasan Lengkap dari drg. Aryudhi Armis

Kapan Gigi Berlubang Harus Dicabut? Simak Penjelasan Lengkap dari drg. Aryudhi Armis

29/06/2026
Gunung Anak Krakatau Masih Level II, Polisi dan BKSDA Larang Kapal Wisata Mendekat

Gunung Anak Krakatau Masih Level II, Polisi dan BKSDA Larang Kapal Wisata Mendekat

29/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved