SAIBETIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT Scan di RSUD Batin Mangunang (RSUDBM), Kota Agung.
Uang titipan senilai Rp250 juta diserahkan oleh tersangka M. Taufik, pihak swasta penyedia alkes, melalui kuasa hukumnya. Serah terima dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, serta disaksikan pihak Bank BRI dan penasihat hukum tersangka.
Penitipan ini disebut sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam menghadapi proses hukum.
“Kami apresiasi langkah ini. Meskipun nilainya masih jauh dari total kerugian, ini menunjukkan adanya niat baik dari yang bersangkutan,” ujar Adi.
Sebelumnya, Kejari juga menerima titipan uang dari tersangka lainnya, Marizan, yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUDBM, sebesar Rp15 juta pada 19 Juni 2025. Dengan demikian, total uang titipan yang diterima saat ini mencapai Rp265 juta.
Namun berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 miliar. Titipan dana tersebut disimpan dalam rekening khusus hingga adanya keputusan pengadilan.
“Kami tidak memaksa tersangka untuk menitipkan uang. Namun jika nanti vonis menyatakan bersalah, maka uang ini akan disetorkan ke kas negara,” tambah Adi Fakhruddin.
Sementara itu, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, menegaskan bahwa penitipan ini merupakan wujud dari sikap kooperatif kliennya terhadap proses hukum.
“Ini bentuk penghormatan terhadap hukum. Penitipan ini bukan pengakuan bersalah, tapi bentuk tanggung jawab klien kami,” jelas Dandi.
Ia juga menyebut bahwa jumlah yang diserahkan merupakan kemampuan maksimal kliennya saat ini, dan pihaknya akan mengikuti proses persidangan lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.
“Kami harap sikap ini bisa menjadi bahan pertimbangan jaksa maupun majelis hakim,” pungkasnya.
Kasus korupsi pengadaan alat CT Scan ini mencuat karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Kejari Tanggamus menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum secara profesional demi kepentingan publik dan pemulihan kerugian negara.***