• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 9, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang, Tersangka Taufik Serahkan Uang Titipan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

Melda by Melda
09/07/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Kasus Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang, Tersangka Taufik Serahkan Uang Titipan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

SAIBETIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT Scan di RSUD Batin Mangunang (RSUDBM), Kota Agung.

Uang titipan senilai Rp250 juta diserahkan oleh tersangka M. Taufik, pihak swasta penyedia alkes, melalui kuasa hukumnya. Serah terima dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, serta disaksikan pihak Bank BRI dan penasihat hukum tersangka.

Penitipan ini disebut sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam menghadapi proses hukum.

BeritaTerkait

Panen Jagung, Tanam Integritas: Tanggamus Gaungkan Ketahanan Pangan dan Transparansi Dana Desa

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice, Warga Semaka Sepakat Damai

“Kami apresiasi langkah ini. Meskipun nilainya masih jauh dari total kerugian, ini menunjukkan adanya niat baik dari yang bersangkutan,” ujar Adi.

Sebelumnya, Kejari juga menerima titipan uang dari tersangka lainnya, Marizan, yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUDBM, sebesar Rp15 juta pada 19 Juni 2025. Dengan demikian, total uang titipan yang diterima saat ini mencapai Rp265 juta.

Namun berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 miliar. Titipan dana tersebut disimpan dalam rekening khusus hingga adanya keputusan pengadilan.

“Kami tidak memaksa tersangka untuk menitipkan uang. Namun jika nanti vonis menyatakan bersalah, maka uang ini akan disetorkan ke kas negara,” tambah Adi Fakhruddin.

Sementara itu, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, menegaskan bahwa penitipan ini merupakan wujud dari sikap kooperatif kliennya terhadap proses hukum.

“Ini bentuk penghormatan terhadap hukum. Penitipan ini bukan pengakuan bersalah, tapi bentuk tanggung jawab klien kami,” jelas Dandi.

Ia juga menyebut bahwa jumlah yang diserahkan merupakan kemampuan maksimal kliennya saat ini, dan pihaknya akan mengikuti proses persidangan lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kami harap sikap ini bisa menjadi bahan pertimbangan jaksa maupun majelis hakim,” pungkasnya.

Kasus korupsi pengadaan alat CT Scan ini mencuat karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat. Kejari Tanggamus menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum secara profesional demi kepentingan publik dan pemulihan kerugian negara.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: CTScanItikadBaikKejariTanggamusKorupsiAlkesRSUDBatinMangunang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes: Usulkan Revitalisasi RSUD Ryacudu, Tegaskan Dukungan untuk Program Kesehatan Nasional

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kasus Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang, Tersangka Taufik Serahkan Uang Titipan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

Kasus Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang, Tersangka Taufik Serahkan Uang Titipan Rp250 Juta ke Kejari Tanggamus

09/07/2025
Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes: Usulkan Revitalisasi RSUD Ryacudu, Tegaskan Dukungan untuk Program Kesehatan Nasional

Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes: Usulkan Revitalisasi RSUD Ryacudu, Tegaskan Dukungan untuk Program Kesehatan Nasional

09/07/2025
Mantan Residivis Kembali Terjerat Kasus Penipuan, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Residivis Kembali Terjerat Kasus Penipuan, Ayin Divonis 3 Tahun Penjara

09/07/2025
Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

09/07/2025
Prof. Sudarman: Perilaku LGBT Ancaman Serius bagi Kemanusiaan dan Ketahanan Sosial

Prof. Sudarman: Perilaku LGBT Ancaman Serius bagi Kemanusiaan dan Ketahanan Sosial

09/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved