BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar Training Hak Asasi Manusia bagi staf Unit Layanan Disabilitas (uld), Kamis (20/1/2022).
Training digelar dari 20-22 januari 2022, di Hotel Emersia. Dengan 13 orang peserta yang berbeda setiap harinya dari masing-masing perwakilan upt Lapas Kelas I Rajabasa, Lapas Narkotika Kelas IIA, LPP kelas IIA, Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA), Rutan Kelas I, dan Balai Pemasyarakatan kelas II Bandar Lampung.
Pelatihan dilakukan untuk memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi semua warga negara Indonesia termasuk didalam tahanan. Yang dikhususkan bagi narapidana dan anak penyandang disabilitas untuk menerima pelayanan dan perawatan yang setara dan berkeadilan tanpa hambatan.
Yang mana telah tertuang dalam pasal 37 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas mengatur bahwa rumah tahanan.
“Negara dan lembaga pemasyarakatan wajib menyediakan ULD, sehingga ULD harus segera dibentuk,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso, dalam sambutannya.
Iwan menjelaskan, ULD akan bekerja menyediakan layanan, regulasi, sumber daya, sarana fisik dan akses, serta menghilangkan semua hambatan penyandang disabilitas. Sejalan dengan hal tersebut, direktorat jenderal pemasyarakatan merespon dengan mengeluarkan surat edaran nomor: pas-18.hh.01.04 tahun 2020 tentang pembentukan unit layanan disabilitas (uld) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
“Hari ini kita bersama-sama akan melaksanakan pembukaan kegiatan training hak asasi manusia bagi petugas unit layanan disabilitas, yang akan bertugas ke depannya di wilayah kanwil kemenkumham lampung,” ujar Iwan.
Adapun kegiatan pelatihan dimentori Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, serta didukung oleh The Asia Foundation dan Aipj2. Dan diisi Narasumber Penggiat dan Aktivis Difabel Cucu Saidah, Direktur Pusham UII Eko Riyadi, PUSHAM UII Despan Heryansyah.
“Pelatihan fokus membahas paradigma penyandang disabilitas, sarana dan prasarana aksesibel, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas,” kata dia.
Dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas staf ULD mengenai paradigma penyandang disabilitas, sarana dan prasarana aksesibel, dan etika berinteraksi terhadap penyandang disabilitas. Dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan upt pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu saya berpesan kepada peserta kegiatan, agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, disiplin, dan semangat, serta tidak lupa untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan covid 19 dengan ketat, di tengah meningkatnya kasus covid19 varian baru, yakni omicron,” jelas dia.
Ia menambahkan “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pusham UII yang telah menjadikan Kanwil Kemenkumham Lampung sebagai salah satu pilot project unit layanan disabilitas saya berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta mendapat ridho dari Allah,” pungkasnya.
Laporan Redaksi Saibetik