• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juni 16, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Honda Brio Hilang Saat Pemilik Makan Siang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

Melda by Melda
16/06/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Honda Brio Hilang Saat Pemilik Makan Siang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

SAIBETIK- Kerja keras jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda.

Tidak hanya berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian, polisi juga menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan hingga mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian berinisial BT (38) warga Jaya Bakti, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, serta dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

BeritaTerkait

Komitmen Lawan Narkoba, Desa Trimomukti Ditetapkan sebagai Desa BENAR

Restorative Justice Jadi Solusi, Korban Penipuan Terima Penggantian Kerugian Penuh

“Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan,” kata Sulyadi.

Kasus ini bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Saat itu korban, Rahayu (36), memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya, korban mendapati mobilnya telah hilang saat hendak pulang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pengelola pantai. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah mobil Toyota Vios berwarna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, pada 9 April 2026 polisi berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di wilayah Bandar Lampung. Tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap BT di kawasan Telukbetung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil Honda Brio milik korban bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO. Polisi turut mengamankan satu unit Toyota Vios hitam yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada 13 Juni 2026 polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan milik korban di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Tim kemudian bergerak melakukan penelusuran dan menemukan Honda Brio tersebut telah berpindah tangan.

Dari hasil penyelidikan, kendaraan itu diketahui dikuasai oleh SN dan AA. Keduanya mengaku memperoleh mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta. Mobil tersebut bahkan telah dipasangi nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah milik korban, STNK, dan BPKB kendaraan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.

Polisi menjerat BT dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, SN dan AA dipersangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolsek menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras dan sinergi antarunit dalam mengusut kejahatan. Dimulai dari analisis rekaman CCTV, pengejaran pelaku utama, hingga penelusuran kendaraan yang berpindah tangan, seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan untuk memastikan barang milik korban dapat ditemukan kembali dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: HondaBrioPencurianMobilPolresLampungSelatanPolsekKaliandaTekab308Presisi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pringsewu Tagih Hak Daerah, DPRD Minta Pemprov Lampung Segera Salurkan DBH

Next Post

Dana BOS Rp400 Juta, Honor Honorer SMPN 1 Jatiagung Tembus Rp141 Juta

Next Post
Dana BOS Rp400 Juta, Honor Honorer SMPN 1 Jatiagung Tembus Rp141 Juta

Dana BOS Rp400 Juta, Honor Honorer SMPN 1 Jatiagung Tembus Rp141 Juta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dana BOS Rp400 Juta, Honor Honorer SMPN 1 Jatiagung Tembus Rp141 Juta

Dana BOS Rp400 Juta, Honor Honorer SMPN 1 Jatiagung Tembus Rp141 Juta

16/06/2026
Honda Brio Hilang Saat Pemilik Makan Siang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

Honda Brio Hilang Saat Pemilik Makan Siang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

16/06/2026
Pringsewu Tagih Hak Daerah, DPRD Minta Pemprov Lampung Segera Salurkan DBH

Pringsewu Tagih Hak Daerah, DPRD Minta Pemprov Lampung Segera Salurkan DBH

16/06/2026
Saat Tuntutan Terlihat Pro-Rakyat, Tapi Dampaknya Justru Dipertanyakan

Saat Tuntutan Terlihat Pro-Rakyat, Tapi Dampaknya Justru Dipertanyakan

16/06/2026
Lapas Kalianda Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Sembako

Lapas Kalianda Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Sembako

16/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved