• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Edarkan Narkoba hingga Tangerang, Bandar Asal Aceh Ditangkap di Bandar Lampung

Melda by Melda
13/05/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Edarkan Narkoba hingga Tangerang, Bandar Asal Aceh Ditangkap di Bandar Lampung

SAIBETIK- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap sebanyak 58 tersangka, termasuk seorang bandar narkoba lintas provinsi asal Aceh yang dikenal dengan julukan “Kapten”.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan itu berasal dari 54 kasus narkotika dan psikotropika yang berhasil diungkap jajarannya.

“Dari 58 tersangka tersebut terdiri dari 51 laki-laki dan 7 perempuan,” ujar Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

BeritaTerkait

Polisi Amankan 5 Pelaku Pencurian Kabel Listrik, Modus Matikan Arus

Pelaku Penusukan Maut di Bandar Lampung Dibekuk dalam Waktu Singkat

Menurutnya, mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan data kepolisian, wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak berada di Kecamatan Teluk Betung Utara dengan 8 kasus, disusul Kecamatan Kedaton sebanyak 7 kasus, serta Bumi Waras dan Tanjungkarang Barat masing-masing 5 kasus.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 56,79 gram sabu, 39,5 butir ekstasi, 325 butir psikotropika, hingga tembakau sintetis.

Polresta Bandar Lampung mengklaim pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan ratusan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Diperkirakan sekitar 632 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dengan potensi kerugian finansial mencapai Rp27 juta lebih,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Indik Rusmono mengungkapkan salah satu tersangka yang diamankan merupakan bandar narkoba lintas provinsi berinisial E, warga asal Aceh yang berdomisili di Bandar Lampung.

“Dia ini pria asal Aceh yang diduga menjadi bandar narkoba dan psikotropika lintas provinsi. Aktivitas peredarannya sampai ke wilayah Tangerang dan sekitarnya,” kata Indik.

Tersangka E ditangkap di kawasan Jalan Aster, Rawa Laut, Bandar Lampung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket kecil sabu, 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, 36 butir Mercy, serta alat hisap bong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui memiliki julukan “Kapten” dan kerap bolak-balik ke Tangerang untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Kelompok ini merupakan jaringan asal Aceh dengan spesialisasi peredaran psikotropika,” ujar Indik.

Polisi juga sempat melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang. Namun saat dilakukan pendalaman, jaringan tersebut disebut telah bubar.

Menurut polisi, mayoritas pembeli barang haram tersebut berasal dari kalangan anak muda hingga kelompok tongkrongan bermotor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, omzet bisnis ilegal yang dijalankan tersangka diperkirakan mencapai Rp20 juta per bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 60 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: AKP Indik Rusmonobandar narkoba AcehKapten narkobakasus narkoba LampungKombes Alfret Jacob Tilukaynarkoba Lampungperedaran narkobaPolresta Bandar Lampungpsikotropikasabu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Operasi Pasar Minyak Goreng Pringsewu Jadi Sorotan, Warga Padati Lokasi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Edarkan Narkoba hingga Tangerang, Bandar Asal Aceh Ditangkap di Bandar Lampung

Edarkan Narkoba hingga Tangerang, Bandar Asal Aceh Ditangkap di Bandar Lampung

13/05/2026
Operasi Pasar Minyak Goreng Pringsewu Jadi Sorotan, Warga Padati Lokasi

Operasi Pasar Minyak Goreng Pringsewu Jadi Sorotan, Warga Padati Lokasi

13/05/2026
Pembangunan TMMD Kalimiring Tanggamus Ditinjau Langsung Tim Wasev TNI

Pembangunan TMMD Kalimiring Tanggamus Ditinjau Langsung Tim Wasev TNI

12/05/2026
Sengketa Tanah Bandar Lampung Disidangkan, Seluruh Tergugat Absen

Sengketa Tanah Bandar Lampung Disidangkan, Seluruh Tergugat Absen

12/05/2026
Skandal Proyek Puluhan Miliar Lampung Timur, Gedung dan Jembatan Tak Berfungsi

Skandal Proyek Puluhan Miliar Lampung Timur, Gedung dan Jembatan Tak Berfungsi

12/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved