BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Lampung, Kamis (17/2/2022).
Kunjungan tersebut, terkait dengan kegiatan penguatan tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Kanwil Kemenkum Ham.
Dalam kegiatan tersebut, tampak Sekretaris Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU), Mohamad Aliamsyah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Administrasi Topan Sapuan, Ketua Pengwil INI Lampung Zul April serta Tamu Undangan dan Seluruh Pegawai di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Ham Edi Kurniadi, dilanjutkan dengan Pemaparan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengenai Kegiatan yang telah dilaksanakan, data-data yang ada di Subbidang Pelayanan AHU serta Anggaran di Subbid AHU.
Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) menyampaikan laporannya mengenai capaian Kanwil Kemenkumham Lampung khususnya Bidang Administrasi Hukum Umum.
Bahwa layanan dibidang AHU hampir seluruhnya telah dilaksanakan secara elektronik atau online, ang pelaksanaannya dikordinasikan oleh Ditjen AHU dan server layanan berada pada Ditjen AHU.
Layanan yang telah dilaksanakan secara online adalah Layanan Pendaftaran Fidusia, Layanan Kenotariatan, Layanan Pendaftaran Badan Hukum, Layanan Pendaftaran Badan Usaha, Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan, Layanan Pengangkatan PPNS, Layanan Pendaftaran Wasiat.
Selain layanan secara elektronik/online, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga melaksanakan layanan dibidang Administrasi Hukum Umum yang dilaksanakan secara manual.
Layanan yang masih dilaksanakan secara manual adalah Layanan Pelantikan Notaris, Layanan Pelantikan PPNS, Layanan Pelantikan Kewarganegaraan, Pengawasan Notaris serta sosialisasi dan konsultasi dibidang Layanan AHU.
Acara dilanjutkan dengan Arahan mengenai Penguatan Tugas dan Fungsi Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, mengenai Perseroan Perorangan, FATF, Legalisasi, dan Panduan Sosialisasi yang ada di layanan AHU.
Humas Kanwil Kemenkum Ham/Saibetik.com