BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pinjaman online (Pinjol) yang populer disebut Peer-to-Peer Lending (P2PL), merupakan salah satu solusi yang banyak dicari masyarakat dalam situasi keuangan mendesak.
Selain mudah dicairkan, pinjol biasanya tidak mensyaratkan barang jaminan. Cukup pakai KTP dan foto diri, maka pinjol pun bisa dicairkan.
Bagi yang ingin mengunakan layanan jasa keuangan, dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
PT Artha Permata Makmur (Cash Cepat), dan PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe) bisa menjadi salah satu rekomendasi terbaik pertama yang bisa dipilih.
Selain sudah legal, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kolaborasi industri fintech lending tersebut, disinyalir meningkatkan inklusi dan literasi keuangan digital, baik nasional maupun regional.
“Kami berharap melalui berbagai program inklusi dan literasi keuangan digital serta proses edukasi ini, generasi muda dan para konsumen serta UMKM Bandar Lampung dapat lebih memahami peran dan pemanfaatan P2PL atau fintech lending,” ujar Marketing Officer Cash Cepat Mario Victor, dalam webinar nasional bersama Mahasiswa Universitas Lampung, Jum’at (18/2/2022).
Dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com, hingga Desember 2021 tercatat total pinjaman yang telah terdistribusi yakni Rp 295,85 triliun. Hal ini dikatakan tumbuh 89,77 persen secara year on year (yoy) dengan 102 penyelenggara fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 02 Maret 2022.
Seiring dengan pertumbuhan penyaluran pinjaman, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 juga menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen.
Dalam hal ini, kota Bandar Lampung menyumbang tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan yang cukup rendah yaitu tingkat Literasi sebesar 30,97% dan Inklusi Keuangan sebesar 61,94%.
“Sehingga kolaborasi Cash Cepat dan UangMe, untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Sementara, Marketing Manager UangMe Moch Handrika Permadi menambahkan, data Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal, yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website. Adapun, Sejak 2018 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal.
“Masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui pinjaman online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal,” kata Handrika.
Sehingga ada tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal berizin dan diawasi oleh OJK.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi fintech lending juga mendukung peran aktif platform fintech lending yang turut menyuarakan gerakan 5M, yang dimaksud adalah, pertama mengabaikan iklan menggiurkan dari pinjaman dengan bunga besar. Kedua, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI.
Ketiga, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online. Keempat, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman. Kelima, mewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
Laporan Redaksi Saibetik.com