SAIBETIK– Unit Reskrim Polsek Pardasuka berhasil mengamankan dua pelajar SMA berinisial AD (16) dan RA (16) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian burung murai batu. Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, ditangkap terkait kasus pencurian burung berkicau senilai Rp4 juta milik Eko Sutrisno (42), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka.
Pencurian tersebut terjadi pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Burung murai milik korban yang ditempatkan dalam sangkar di teras samping rumah, hilang tanpa jejak. Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB, dan mendapati sangkar serta burungnya sudah tidak ada. Setelah dilakukan pencarian, sangkar burung ditemukan dibuang oleh pelaku di area persawahan.
Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Disita
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025). AD ditangkap saat melintas di jalan umum Pekon Wargamulyo pada pukul 13.00 WIB, sedangkan RA diamankan tak lama setelahnya di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai, dan satu ekor burung pentet.
Iptu Bastari mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di dua lokasi lainnya di Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Ambarawa. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli rokok dan bersenang-senang.
Pelaku Dijerat Hukum Pencurian dengan Pemberatan
Meskipun masih di bawah umur, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum terhadap keduanya akan tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.***