SAIBETIK- Seorang pria berinisial AI (41), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kafe di Kota Bandar Lampung, ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik milik PLN di berbagai wilayah Lampung.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan itu diamankan oleh Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang bekerja di sebuah kafe pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa AI merupakan bagian dari komplotan pencuri kabel listrik yang berjumlah enam orang dan telah beraksi di sejumlah daerah.
“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya beraksi di sedikitnya lima lokasi,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (23/4/2026).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran di wilayah Pringsewu antara lain gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN dekat Puskesmas Gading Rejo.
Aksi komplotan ini tergolong nekat. Mereka tidak hanya beraksi pada malam hari, tetapi juga siang hari. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI berperan membantu menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa sebelum menjalankan aksinya, para pelaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu untuk meningkatkan keberanian.
Sementara itu, lima pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh aparat Polsek Tanjung Bintang dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Polisi menduga komplotan ini telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Di Kabupaten Pringsewu saja, tercatat sedikitnya 13 laporan pencurian kabel listrik yang telah masuk ke pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***






