• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

BAP Saksi Ungkap Permintaan Alokasi Dana PI 10% dari Direksi PT LEB

Melda by Melda
19/04/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
BAP Saksi Ungkap Permintaan Alokasi Dana PI 10% dari Direksi PT LEB

SAIBETIK- Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dinyatakan tidak terseret dalam dugaan rekayasa pengalokasian dana Participating Interest (PI) 10 persen dalam laporan keuangan perusahaan periode 2019 hingga 2021.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (16/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang berhalangan hadir.

Dalam BAP tersebut, saksi Syamsu Rizal menyebut bahwa permintaan pengalokasian dana PI 10 persen ke laporan keuangan tahun 2019 hingga 2021 berasal dari jajaran direksi, yakni Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

BeritaTerkait

Disebut Aktor Intelektual, Vonis M. Hermawan Lebih Ringan dari Budi Kurniawan Jadi Sorotan

Banding Kejati Dikabulkan, Dua Direksi PT LEB Divonis 12 Tahun Penjara

Menurut keterangan tersebut, pengalokasian dana dilakukan agar perusahaan tidak terlihat mengalami kerugian dalam laporan keuangan tahunan.

“Yang meminta untuk mengalokasikan Dana PI 10% yaitu Direktur Utama dan Direktur Operasional, agar perusahaan tidak mengalami kerugian,” demikian kutipan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan.

Namun, Syamsu Rizal menegaskan bahwa dirinya menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, khususnya Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

“Hal itu tidak diperbolehkan menurut prinsip akuntansi,” jelasnya dalam BAP.

Dalam persidangan, baik Hermawan Eriadi maupun Budi Kurniawan membantah keterangan tersebut. Keduanya menegaskan bahwa tidak pernah meminta atau memaksa auditor untuk mengalokasikan dana PI 10 persen ke laporan keuangan tahun-tahun tersebut.

“Tidak benar yang mulia, kami membantah. Kedatangan kami saat itu hanya untuk berdiskusi,” ujar Hermawan, yang kemudian dibenarkan oleh Budi Kurniawan.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Suherman terhadap laporan keuangan PT LEB periode 2019–2021, tidak ditemukan penyebutan nama Heri Wardoyo dalam konteks dugaan rekayasa tersebut.

Fakta persidangan ini memperkuat posisi Heri Wardoyo yang dinilai tidak terlibat dalam polemik pengelolaan dana PI 10 persen yang kini tengah menjadi sorotan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AkuntansiAuditHeriWardoyopersidanganPI10PersenPN TanjungkarangPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Marindo Kurniawan Dorong Mahasiswa Siapkan SDM Unggul di Era Digital

Next Post

Lampung Timur Bidik Desa Berdaya Saing Lewat Festival UMKM 1001 Malam

Next Post
Lampung Timur Bidik Desa Berdaya Saing Lewat Festival UMKM 1001 Malam

Lampung Timur Bidik Desa Berdaya Saing Lewat Festival UMKM 1001 Malam

Kasus Lama Terkuak, DNA Bayi Jadi Kunci Ungkap Pelaku di Lampung Selatan

Kasus Lama Terkuak, DNA Bayi Jadi Kunci Ungkap Pelaku di Lampung Selatan

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Ketua DPRD Lamsel Ikut Retreat di Magelang

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Ketua DPRD Lamsel Ikut Retreat di Magelang

Antara Takdir dan Tanggung Jawab, Polemik Pernyataan Eva Dwiana soal Banjir

Antara Takdir dan Tanggung Jawab, Polemik Pernyataan Eva Dwiana soal Banjir

Wartawan Dilarang Masuk Rapat LHP BPK, DPRD Sebut Permintaan OPD

Wartawan Dilarang Masuk Rapat LHP BPK, DPRD Sebut Permintaan OPD

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri Jadi Sorotan, Mendes PDT Yandri Susanto Turun Langsung

Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri Jadi Sorotan, Mendes PDT Yandri Susanto Turun Langsung

05/09/2026
Gagal Diselundupkan! 40 Kg Sabu Senilai Rp40 Miliar Dibongkar di Pelabuhan Bakauheni

Gagal Diselundupkan! 40 Kg Sabu Senilai Rp40 Miliar Dibongkar di Pelabuhan Bakauheni

05/09/2026
Tekan BBM Ilegal, I Nyoman Adi Peri Dorong Pertalite Harga Khusus Lewat Pertashop

Tekan BBM Ilegal, I Nyoman Adi Peri Dorong Pertalite Harga Khusus Lewat Pertashop

05/09/2026
Lapas Kalianda Manfaatkan Metode Vertikultur untuk Budidaya Pakcoy dan Selada

Lapas Kalianda Manfaatkan Metode Vertikultur untuk Budidaya Pakcoy dan Selada

05/09/2026
Dari Lahan Pembinaan, WBP Lapas Kalianda Panen Pete dan Pare

Dari Lahan Pembinaan, WBP Lapas Kalianda Panen Pete dan Pare

05/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved