• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ayah Tega Cabuli dan Setubuhi Anak Tiri, Ditangkap Polisi

Sava Mentari by Sava Mentari
06/06/2024
in HUKUM & KRIMINAL
Ayah Tega Cabuli dan Setubuhi Anak Tiri, Ditangkap Polisi

SAIBETIK— Seorang ayah berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Penangkapan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

AKBP Beny Prasetya, Kapolres Pringsewu, menyampaikan melalui Kasi Humas Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024) siang bahwa WO tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya. Korban dari perbuatan cabul dan pencabulan ini adalah dua anak tirinya, yaitu ND (13) dan NM (15), yang masih di bawah umur.

Priyono menjelaskan bahwa korban ND mengungkapkan telah menjadi korban cabul dan pencabulan oleh ayah tirinya tersebut sebanyak lima kali, yang terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.

BeritaTerkait

KEJI! Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kebun Karet Natar Berhasil Dicokok Polisi

Kapolres menambahkan bahwa pada korban NM, pelaku gagal menyetubuhi karena korban berhasil berontak dan pindah ke kamar ND.

Kasus ini terbongkar setelah kedua korban mengadu kepada pamannya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Menurut Priyono, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000. Pidana tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua atau wali anak.

Tags: Pemerkosaan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ibu Nyaris Tewas Diserang oleh Anak Kandung, Diduga Gangguan Mental

Next Post

Isbedy Stiawan ZS Merayakan Ulang Tahun ke-66 dengan Penuh Karya dan Doa

Next Post
Isbedy Stiawan ZS Merayakan Ulang Tahun ke-66 dengan Penuh Karya dan Doa

Isbedy Stiawan ZS Merayakan Ulang Tahun ke-66 dengan Penuh Karya dan Doa

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Monumen Perjuangan CPM di Pringsewu

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Monumen Perjuangan CPM di Pringsewu

Bupati Nanang Ermanto Resmikan Monumen Perjuangan CPM di Pringsewu

Bupati Nanang Ermanto Resmikan Monumen Perjuangan CPM di Pringsewu

Polisi Memeriksa 22 Saksi Terkait Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

Polisi Memeriksa 22 Saksi Terkait Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

6 Masalah Utama yang Harus Dihadapi Calon Pemimpin Provinsi Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Erma Yusneli Pimpin Pembahasan APBD 2027, Banggar dan TAPD Pertajam Skala Prioritas

Erma Yusneli Pimpin Pembahasan APBD 2027, Banggar dan TAPD Pertajam Skala Prioritas

04/11/2026
Reformasi Polri Kembali Disorot, YLBHI-LBH Minta Transparansi Penanganan Dugaan Penyadapan

Reformasi Polri Kembali Disorot, YLBHI-LBH Minta Transparansi Penanganan Dugaan Penyadapan

04/11/2026
Dari Pardasuka ke Kementan, DPRD Pringsewu Suarakan Kesulitan Petani Angkut Hasil Panen

Dari Pardasuka ke Kementan, DPRD Pringsewu Suarakan Kesulitan Petani Angkut Hasil Panen

04/11/2026
Bapas Kotabumi Gandeng Mitra Usaha, Produk Kopi Liwa Kobako Dipasarkan di Kyoko Beach

Bapas Kotabumi Gandeng Mitra Usaha, Produk Kopi Liwa Kobako Dipasarkan di Kyoko Beach

03/11/2026
Ditlantas Polda Lampung Catat 17.790 Tindakan, Mayoritas Pengendara Diberi Teguran

Ditlantas Polda Lampung Catat 17.790 Tindakan, Mayoritas Pengendara Diberi Teguran

03/11/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved