BANDAR LAMPUNG – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung menutup sementara toko yang dinilai melanggar aturan pembatasan sosial, yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Tim secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perkantoran, pasar traditional, supermarket, cafe, hotel, dan industri di Bandar Lampung. Dan mendapati gerai ‘Aneka Sari Rasa’ Jalan Ikan Kakap No.26 Teluk Betung Selatan tidak disiplin protokol kesehatan (prokes).
Dalam kondisi pandemi, Satgas Penanganan COVID-19 selalu mengingatkan warga agar selalu disiplin menjalankan 3M (memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan menggunakan sabun) guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
“Atas nama satgas Covid Kota Bandar Lampung kami mendapat informasi terkait adanya salah satu gerai oleh-oleh makanan khas Lampung yang abai prokes. Karena terlalu banyak pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan, mereka tidak membatasi jumlah pembeli,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Selasa (15/12/2020).
Perintah penutupan pusat oleh-oleh tersebut, lanjutnya, langsung diintruksi ketua Satgas Penanganan Covid-19 yakni Wali Kota Bandar Lampung Herman HN untuk memberikan sanksi tegas.

“Bahkan ketua satgas langsung mengecek ke lokasi, dan benar mereka tidak mengikuti prokes. Jadi kami selaku satgas atas perintah dari bapak walikota, memberikan sanksi tegas dan ini juga berlaku pada semua,” ujar pria yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bandar Lampung itu.
Sanksi penutupan toko diberikan, menurut Nurizki, bukan untuk mematikan ekonomi pelaku usaha. Namun ingin mengingatkan secara tegas displin prokes, bahwa di Kota Bandar Lampung Kasus Covid semakin meningkat dan sudah masuk dalam zona merah.
“Semoga ini menjadi syok terapi bagi yang lain, dimana ada peraturan kesehatan yang harus diterapkan saat membuka bisnisnya. Meskipun sudah menyediakan fasilitas cuci tangan dan peraturan wajib mengunakan masker namun tetap harus memperhatikan jumlah pengunjung sehingga tidak ada kerumunan,” jelasnya.
Nurizki menambahkan, sanksi penutupan gerai hanya bersifat sementara. Dan dengan surat pernyataan perjanjian yang diberikan tim Satgas dan ditandatangi pihak pengelola gerai tersebut.
“Kalaupun besok mereka sudah bisa mengikuti aturan pemerintah kota Bandar Lampung dalam hal disiplin prokes, merka sudah bisa membuka gerainya,” pungkas Nurizki.(SAI03)