BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Sama seperti tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung akan kembali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Posko tersebut rencana akan mulai beroperasi jelang hari raya idul fitri, usai perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya pada karyawannya di minggu ketiga Ramadhan 1443 H.
Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, posko pengaduan THR bertujuan menampung aduan buruh atau karyawan jika tidak mendapat hak dan kewajibannya dari perusahaan.
“Posko pengaduan THR kita buka di minggu ke tiga ramadhan. Karena satu minggu terakhir ramadhan, THR itu sudah harus dibayarkan oleh perusahan. Sementara penutupan posko pengaduan satu minggu setelah lebaran,” ungkapnya.
Pengaduan yang didapat Disnaker, lanjut Wan, akan disampaikan kepada pihak Provinsi Lampung yang berwenang menegur pihak pengusaha.
“Karena mekanisme pemberian sanksi itu kan ada di Provinsi. sanksi yang diberikan pada pihak pengusaha atau perusahaan dari kasus sebelumnya berubah sanksi administrasi teguran.
Terkait dengan pemerintah pusat menegaskan untuk pembayaran THR diberikan secara penuh alias tanpa relaksasi pada tahun ini.
Pihaknya juga menghimbau, agar perusahaan tidak melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.
“Tapi surat secara resmi dari pusatnya kita belum dapat. Namun intinya pasti sama dengan tahun sebelumnya. Akan tetapi jika perusahaan tak sanggup membayar THR secara penuh, maka ini dimusyawarahkan antara kariawan dan perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi kita menghimbau mulai sekarang untuk perusahaan musyawarah dengan kariawannya. Karena sebenarnya masalah THR ini bisa dimusyawarahkan mengenai alasan tidak bisa membayarkan THR itu secara penuh,” pungkasnya.
Laporan Redaksi Saibetik.com