SAIBETIK – Kemensos telah mengumumkan kebijakan baru terkait batas daya listrik maksimal yang harus dipenuhi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan validasi yang diterapkan oleh Kemensos guna memastikan kelayakan penerima bansos.
Para petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diharuskan untuk secara aktif memantau implementasi kebijakan ini.
Penerapan batas daya listrik maksimal bagi setiap KPM ini diharapkan dapat dengan mudah menentukan apakah mereka masih memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Kebijakan ini juga berlaku bersamaan dengan aturan lain yang mengatur syarat penerima bansos dari pemerintah.
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk KPM yang tinggal di kontrakan atau kostan, hanya untuk mereka yang sudah memiliki hunian sendiri.
Berikut adalah batas daya listrik maksimal yang harus dipenuhi setiap KPM untuk tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos:
1. Rumah KPM dengan daya listrik lebih dari 2.200 VA akan kehilangan statusnya sebagai penerima bansos.
2. Rumah KPM dengan daya listrik antara 450 VA hingga 1.300 VA tetap memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan alokasi bantuan sosial tepat sasaran dan efektif bagi yang membutuhkan.***