• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Kemensos Menerapkan Batas Daya Listrik untuk Tetap Menerima Bansos

Sava Mentari by Sava Mentari
21/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Kemensos Menerapkan Batas Daya Listrik untuk Tetap Menerima Bansos

SAIBETIK – Kemensos telah mengumumkan kebijakan baru terkait batas daya listrik maksimal yang harus dipenuhi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan validasi yang diterapkan oleh Kemensos guna memastikan kelayakan penerima bansos.

Para petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diharuskan untuk secara aktif memantau implementasi kebijakan ini.

BeritaTerkait

Anggota DPR RI Rycko Menoza Bantu Korban Banjir Bandar Lampung

Forum Muda Lampung Bahas Solusi Sosial Bersama Tenaga Ahli Kemensos

Penerapan batas daya listrik maksimal bagi setiap KPM ini diharapkan dapat dengan mudah menentukan apakah mereka masih memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Kebijakan ini juga berlaku bersamaan dengan aturan lain yang mengatur syarat penerima bansos dari pemerintah.

Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk KPM yang tinggal di kontrakan atau kostan, hanya untuk mereka yang sudah memiliki hunian sendiri.

Berikut adalah batas daya listrik maksimal yang harus dipenuhi setiap KPM untuk tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos:

1. Rumah KPM dengan daya listrik lebih dari 2.200 VA akan kehilangan statusnya sebagai penerima bansos.

2. Rumah KPM dengan daya listrik antara 450 VA hingga 1.300 VA tetap memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan alokasi bantuan sosial tepat sasaran dan efektif bagi yang membutuhkan.***

Tags: BansosKemensoslistrik
ShareTweetSendShare
Previous Post

PNS dalam Konteks Penyaluran Kurban: Tantangan dan Solusi”

Next Post

Realme GT 6 Siap Meluncur di Indonesia dengan Teknologi AI Terbaru

Next Post
Realme GT 6 Siap Meluncur di Indonesia dengan Teknologi AI Terbaru

Realme GT 6 Siap Meluncur di Indonesia dengan Teknologi AI Terbaru

Berbagi di Hari Raya Idul Adha: Ini Tiga Golongan Penerima Daging Kurban

Berbagi di Hari Raya Idul Adha: Ini Tiga Golongan Penerima Daging Kurban

POCO Pad Meluncur: Tablet Performa Tinggi dengan Harga Terjangkau

POCO Pad Meluncur: Tablet Performa Tinggi dengan Harga Terjangkau

Cara Cepat dan Mudah Membuat Diagram Lingkaran di Microsoft Word

Cara Cepat dan Mudah Membuat Diagram Lingkaran di Microsoft Word

Peran Tukang Jagal dalam Idul Adha dan Upah yang Layak Mereka Terima

Peran Tukang Jagal dalam Idul Adha dan Upah yang Layak Mereka Terima

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

Tiga Kampung Anak Tuha Duduki Lahan PT BSA, Klaim 807 Hektare Warisan Adat

18/08/2025
Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

Polsek Katibung Tangkap Pelaku Pencurian, Rugikan Korban Rp24 Juta

18/08/2025
Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

Aksi Heroik Bocah Sd Naik Tiang Bendera, Raihan Diaz Rinawi Dapat Apresiasi Gubernur Lampung dan Sepeda

18/08/2025
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kanwil Ditjenpas Lampung Berikan Remisi Umum kepada Hampir 6 Ribu Warga Binaan

18/08/2025
Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

18/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved