SAIBETIK– Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan larangan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk membeli empat jenis barang tertentu, dengan ancaman sanksi termasuk penghapusan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi pelanggar.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa dana bansos digunakan secara produktif dan efektif. Kemensos berupaya agar keluarga penerima manfaat (KPM) tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga menggunakannya untuk keperluan yang mendukung kesejahteraan mereka dan mengurangi ketergantungan pada bansos.
Barang-barang yang Dilarang Dibeli dengan Dana Bansos:
1. Kosmetik: Pembelian barang-barang kosmetik tidak dianggap sebagai penggunaan dana bansos yang produktif.
2. Pulsa: Penggunaan dana untuk membeli pulsa telepon seluler dianggap tidak sesuai dengan tujuan bantuan sosial.
3. Pembayaran Hutang: Dana bansos tidak boleh digunakan untuk melunasi utang.
4. Rokok: Pembelian rokok dilarang karena dianggap tidak mendukung kesehatan dan kesejahteraan KPM.
Kemensos akan melakukan pengawasan ketat melalui petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan dana bansos digunakan sesuai ketentuan. Verifikasi langsung terhadap pemanfaatan dana bansos akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan.
Dengan aturan ini, Kemensos berharap dana bansos dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya.