• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 28, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Berikut ini Posisi Jabatan Fungsional yang Bisa Ditempati oleh PPPK

Sava Mentari by Sava Mentari
21/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Berikut ini Posisi Jabatan Fungsional yang Bisa Ditempati oleh PPPK

SAIBETIK–Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ingin mengetahui posisi jabatan fungsional yang dapat mereka duduki.

Hingga saat ini, masih banyak PPPK yang bingung mengenai jabatan yang dapat mereka tempati setelah diangkat sebagai PPPK.

Seperti diketahui, masih banyak yang beranggapan bahwa ASN dan PPPK memiliki perbedaan signifikan.

BeritaTerkait

PPPK Setda Pringsewu Gelar Tasyakuran Usai Dilantik Jadi ASN

Pemprov Lampung Diingatkan soal Batas Belanja Pegawai oleh Akademisi UNILA

Pemahaman ini tidak sepenuhnya benar karena pada kenyataannya, ASN dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai abdi negara.

Hanya saja, PPPK memiliki batas waktu masa kerja sesuai dengan definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, dari sisi jabatan, PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN pada umumnya.

Oleh karena itu, terkait pertanyaan mengenai posisi jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh PPPK, berikut penjelasannya.

Dalam Perpres 98/2020 dan KepmenPAN-RB Nomor 76/2022 dijelaskan secara khusus mekanisme jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh PPPK.

Bahkan, PPPK memiliki keistimewaan tersendiri, karena jika ASN harus merintis kariernya dari bawah, maka PPPK bisa langsung menduduki jabatan fungsional tertentu.

Dalam kedua aturan resmi tersebut, disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memegang jabatan fungsional hingga direktur jenderal.

Selain itu, PPPK juga bisa memegang jabatan kepala badan termasuk menjadi kepala sekolah dan jabatan fungsional lainnya.

Oleh karena itu, PPPK tidak perlu khawatir mengenai posisi jabatan fungsional yang dapat mereka tempati.***

Tags: PPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

PENGUMUMAN: Empat Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Next Post

Menikmati Pesona Bersejarah Benteng Pendem di Cilacap  Menelusuri Sejarah Benteng Pendem

Next Post

Menikmati Pesona Bersejarah Benteng Pendem di Cilacap  Menelusuri Sejarah Benteng Pendem

Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan via WhatsApp

TERBARU! 10 Kode Redeem FF Spesial dari Garena untuk Hari Ini

TERBARU! 10 Kode Redeem FF Spesial dari Garena untuk Hari Ini

Oppo F27 Pro: Smartphone Flagship dengan Desain Elegan dan Fitur Kekinian

Oppo F27 Pro: Smartphone Flagship dengan Desain Elegan dan Fitur Kekinian

Berapa Lama Daging Sapi dan Kambing Bisa Disimpan di Kulkas?

Berapa Lama Daging Sapi dan Kambing Bisa Disimpan di Kulkas?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

Kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda Misterius, RT dan Kelurahan Kalibalau Kencana Bingung Total

28/11/2025
SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

SPPG Dekat SMP N 44 Bandar Lampung Diduga Bermain Data MBG, Pengelola Tutup Mulut

28/11/2025
Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Dugaan Ilegalitas SMA Siger Bandar Lampung

27/11/2025
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat

27/11/2025
Ngopi Pagi Pemprov Lampung: Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah

Ngopi Pagi Pemprov Lampung: Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Investasi dan Hilirisasi Daerah

27/11/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved