SAIBETIK–Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ingin mengetahui posisi jabatan fungsional yang dapat mereka duduki.
Hingga saat ini, masih banyak PPPK yang bingung mengenai jabatan yang dapat mereka tempati setelah diangkat sebagai PPPK.
Seperti diketahui, masih banyak yang beranggapan bahwa ASN dan PPPK memiliki perbedaan signifikan.
Pemahaman ini tidak sepenuhnya benar karena pada kenyataannya, ASN dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai abdi negara.
Hanya saja, PPPK memiliki batas waktu masa kerja sesuai dengan definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, dari sisi jabatan, PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN pada umumnya.
Oleh karena itu, terkait pertanyaan mengenai posisi jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh PPPK, berikut penjelasannya.
Dalam Perpres 98/2020 dan KepmenPAN-RB Nomor 76/2022 dijelaskan secara khusus mekanisme jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh PPPK.
Bahkan, PPPK memiliki keistimewaan tersendiri, karena jika ASN harus merintis kariernya dari bawah, maka PPPK bisa langsung menduduki jabatan fungsional tertentu.
Dalam kedua aturan resmi tersebut, disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memegang jabatan fungsional hingga direktur jenderal.
Selain itu, PPPK juga bisa memegang jabatan kepala badan termasuk menjadi kepala sekolah dan jabatan fungsional lainnya.
Oleh karena itu, PPPK tidak perlu khawatir mengenai posisi jabatan fungsional yang dapat mereka tempati.***