SAIBETIK – Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan baru yang mewajibkan setiap usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk menyertakan bukti dokumentasi guna memasukkan data ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan dalam proses pengusulan dan menghindari praktik monopoli yang mungkin dilakukan oleh oknum desa atau kelurahan dalam penyaluran bantuan sosial. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa ada kasus manipulasi dalam penyaluran bansos, termasuk intimidasi terhadap keluarga yang layak namun terhambat, serta penyalahgunaan yang mengarah pada pembatasan bantuan hanya untuk masyarakat yang secara ekonomi dianggap mampu.
Ketentuan Baru:
1. Bukti Dokumentasi: Setiap usulan KPM baru harus menyertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video dari pelaksanaan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Tanpa bukti tersebut, Kemensos tidak akan menyetujui usulan KPM baru.
2. Seleksi Ketat: Aturan ini berlaku mulai Juni 2024, memastikan bahwa setiap usulan akan melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan bansos tepat sasaran bagi keluarga pra-sejahtera yang benar-benar membutuhkan.
Dengan aturan baru ini, Kemensos berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial, serta memastikan bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar memerlukannya.