• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Aturan Terbaru: Pengajuan KPM Baru Wajib Sertakan Bukti Dokumentasi untuk Data DTKS Kemensos

hari by hari
10/08/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Aturan Terbaru: Pengajuan KPM Baru Wajib Sertakan Bukti Dokumentasi untuk Data DTKS Kemensos

SAIBETIK – Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan baru yang mewajibkan setiap usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk menyertakan bukti dokumentasi guna memasukkan data ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan dalam proses pengusulan dan menghindari praktik monopoli yang mungkin dilakukan oleh oknum desa atau kelurahan dalam penyaluran bantuan sosial. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa ada kasus manipulasi dalam penyaluran bansos, termasuk intimidasi terhadap keluarga yang layak namun terhambat, serta penyalahgunaan yang mengarah pada pembatasan bantuan hanya untuk masyarakat yang secara ekonomi dianggap mampu.

Ketentuan Baru:
1. Bukti Dokumentasi: Setiap usulan KPM baru harus menyertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video dari pelaksanaan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Tanpa bukti tersebut, Kemensos tidak akan menyetujui usulan KPM baru.

BeritaTerkait

No Content Available

2. Seleksi Ketat: Aturan ini berlaku mulai Juni 2024, memastikan bahwa setiap usulan akan melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan bansos tepat sasaran bagi keluarga pra-sejahtera yang benar-benar membutuhkan.

Dengan aturan baru ini, Kemensos berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial, serta memastikan bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar memerlukannya.

Tags: aturan baru bansosdokumentasi musdesDTKS KemensosKPM barutransparansi bantuan sosial
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ingin Membantu Warga Tak Mampu Dapat Bansos PKH? Ini Langkah-Langkahnya

Next Post

DILARANG! KPM Tidak Boleh Gunakan Dana Bansos untuk Empat Jenis Barang Ini

Next Post
Anggaran 700 M untuk Pusat Data Negara Sekelas Warnet Kampung (Tulisan 1)

DILARANG! KPM Tidak Boleh Gunakan Dana Bansos untuk Empat Jenis Barang Ini

Ada Bansos Khusus Anak Sekolah untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

SIAPKAN BERKAS! Tiga Jenis Bansos Pendidikan yang Bisa Dicairkan untuk Semua Jenjang Pendidikan

Begini Cara Hapus Daftar Transfer di BRIMO dengan Cepat dan Mudah

TENOR PANJANG! Bunga Hanya 0,5 Persen dan Angsuran Mulai Rp600 Ribuan, Simak Skema KUR BRI untuk Pinjaman Rp30 Juta

Begini Cara Hapus Daftar Transfer di BRIMO dengan Cepat dan Mudah

GAMPANG! Cara Lolos Pinjaman KUR BRI Meski Punya Riwayat Tunggakan Pinjaman Lain

Cara Cepat Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah: Mekanisme dan Langkah-langkahnya

Cara Cepat Pengajuan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah: Mekanisme dan Langkah-langkahnya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved