• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Oktober 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Disperkim Tanggapi Kontroversi Pembangunan Bukit Canang dan Bukit Randu Bandar Lampung

Saibetik by Saibetik
07/04/2022
in Bandar lampung
Disperkim Tanggapi Kontroversi Pembangunan Bukit Canang dan Bukit Randu Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pembangunan di Bukit Canang oleh PT Bukit Alam Samudera dan PT Bukit Rand membuat kontroversi diberbagai media dan masyarakat.

Lantaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai tutup mata dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pembangunan tersebut.

BeritaTerkait

Tersandung Lagi! Warga Pugung Kembali Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel di Pringsewu

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Luka Parah Akibat Serangan Golok

Menanggapi hal itu Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa pembangunan itu sudah dilakukan sejak lama, sebelum masa kepemimpinan walikota Herman HN dua periode sampai dengan Eva Dwiana.

Kadisperkim Yustam Effendi mengatakan, pembangunan yang dilakukan PT Bukit Alam Samudra dilakukan pada tahun dilakukan 2004 sampai 2005, saat Wali Kota yang dijabat Edy Sutrisno.

“Pembangunan tersebut juga sudah memenuhi ketentuan, tidak mungkin pemkot memberikan izin yang tidak sesuai, karena pasti akan berdampak pada masyarakat sekitar,” kata Yustam, Kamis (7/4/2022).

Yustam menjelaskan, pada saat itu Pemerintah Kota dibawah kepemimpinan Edi Sutrisno hanya mengeluarkan izin pematangan lahan. Bukan mengizinkan per unit bangunannya.

“Jadi PT Bukit Alam Samudra ini menjual Kavling saja. Ketika memang ingin mendapatkan Izin mendirikan bangunan itu pemilik masing-masing mengajukan ke pemerintah kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Pembangunan hotel PT Bukit Randu dimulai pada tahun 2019, dengan mendirikan kamar hotel sebanyak 60 unit.

Yustam mengaku saat itu dirinya sudah menjadi Kadisperkim Bandar Lampung, dan paham betul bahwa terkait pembuangan tersebut.

“Dan itu sudah memenuhi ketentuan AMDAL, kalau memang tidak memenuhi pasti sekarang tidak ada itu hotel bukit randu, di sana,” tegasnya.

Namun, pihaknya kedepan bersama PTSP akan melakukan peninjauan kembali terkait lingkungan hidup apakah apakah Bukit Randu sudah memenuhi ketentuan, kemudian menampung keluhan masyarakat sekitar.

“Jadi terkait pemberitaan yang mengatakan Walikota Tidak peduli, atau menutup mata itu tidak benar,” tandasnya.***

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bunda Eva Favoritkan Dugan Sebagai Hidangan Berbuka Puasa

Next Post

Tinjau Pembangunan Holiday Inn, Asisten I dan Disperkim Cek dan Ricek Amdal

Next Post
Foto Saibetik.com

Tinjau Pembangunan Holiday Inn, Asisten I dan Disperkim Cek dan Ricek Amdal

Foto Saibetik.com

Siap-Siap Staycation, Progres Struktur Bangunan Holiday Inn Sudah 90 Persen

Kodim 0410/KBL Salurkan Bantuan Pusat ke 20.000 Warga Bandar Lampung, Ini Kata Bunda Eva

Kodim 0410/KBL Salurkan Bantuan Pusat ke 20.000 Warga Bandar Lampung, Ini Kata Bunda Eva

49 PNS Farmasi Bandar Lampung Telah Terima SK Wali Kota

49 PNS Farmasi Bandar Lampung Telah Terima SK Wali Kota

Ngabuburit SMSI, Forwako dan ACT, Nyore Sambil Berbagi Takjil

Ngabuburit SMSI, Forwako dan ACT, Nyore Sambil Berbagi Takjil

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tersandung Lagi! Warga Pugung Kembali Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel di Pringsewu

Tersandung Lagi! Warga Pugung Kembali Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel di Pringsewu

17/10/2025
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Luka Parah Akibat Serangan Golok

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Brutal di Way Panji, Korban Luka Parah Akibat Serangan Golok

17/10/2025
Pabrik Sawit Raksasa PT Pesona Sawit Makmur Resmi Beroperasi Di Lampung Timur, Serap Tenaga Kerja Dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Pabrik Sawit Raksasa PT Pesona Sawit Makmur Resmi Beroperasi Di Lampung Timur, Serap Tenaga Kerja Dan Dongkrak Ekonomi Daerah

17/10/2025
Pemprov Lampung Sabet Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Komitmen dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan

Pemprov Lampung Sabet Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Komitmen dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan

17/10/2025
Kemudahan Baru untuk Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

Kemudahan Baru untuk Penerima BPNT Sembako di Lampung Selatan, Bank BRI Luncurkan Rekening dan Kartu ATM

17/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved