SAIBETIK- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan penilaian dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan tersebut disambut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Kadri Hartono, S.SiT., M.H., bersama jajaran.
Kadri menjelaskan, penilaian dan pencegahan maladministrasi merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga aspek lain yang mendukung pelayanan profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus dapat mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Hasil penilaian diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan pertanahan semakin efektif, responsif, dan berintegritas.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Kadri berharap sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan pertanahan yang mudah diakses, jelas, adil, dan tepercaya.***(Wid)







