SAIBETIK — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap penting. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan ikut dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut menjadi forum untuk menggali masukan lintas sektor guna memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan tidak hanya menyentuh persoalan pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.
Wamen Ossy menegaskan, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi administratif. Menurutnya, aturan tersebut harus mampu menjadi instrumen hukum untuk menciptakan keadilan sosial sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga penataan aset dan penataan akses.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah bagaimana memastikan tanah yang diberikan kepada masyarakat benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan.
Ossy menilai penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Artinya, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memperoleh dukungan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan penting dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Sebab, pemberian akses terhadap tanah dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan pemanfaatannya oleh masyarakat penerima.
Selain persoalan aset dan akses, Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur lebih jelas dalam RUU.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu memuat secara lengkap berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Dengan demikian, penanganan konflik agraria nantinya memiliki landasan hukum dan prosedur yang lebih jelas.
Penguatan juga diperlukan dari sisi kelembagaan. Jika RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka hubungan serta pembagian kewenangan antarinstansi harus dirumuskan secara tegas.
Tidak hanya itu, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga dinilai perlu mendapat pengaturan yang jelas.
Hal tersebut menjadi penting karena Reforma Agraria merupakan kebijakan lintas sektor. Pelaksanaannya berkaitan erat dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk wilayah yang berhubungan dengan kawasan hutan.
Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan menjadi salah satu hal yang tidak bisa dilepaskan dari pembahasan RUU tersebut. Kejelasan kewenangan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut memberikan pandangan mengenai materi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat membuat pembahasan RUU menjadi lebih komprehensif dan mampu mengintegrasikan persoalan pertanahan serta kehutanan dalam satu kerangka kebijakan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masukan dari kementerian dan komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik RUU.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” ujar Bob Hasan.
Pembahasan ini pun menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan Reforma Agraria ke depan tidak hanya berbicara soal pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat mempertahankan dan memanfaatkan tanah tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dengan pengaturan yang lebih jelas, pemerintah berharap Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (Rilis BPN)





