• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Agustus 21, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Curi Honda Beat di Sinar Pasmah, SW alias Tukul Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti

Melda by Melda
21/08/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Curi Honda Beat di Sinar Pasmah, SW alias Tukul Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti

SAIBETIK- Unit Reskrim Polsek Candipuro menangkap seorang pria berinisial SW alias Tukul (33) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku diamankan pada Selasa (18/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. mengatakan, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER saat itu diparkir di halaman depan rumah korban.

BeritaTerkait

Warga Rela Kehilangan Lahan, Tanggul Pembatas Jadi Harapan Akhiri Konflik Gajah

Hasil Mediasi Temukan Jalan Keluar, Gorong-Gorong Karang Sono Segera Diperbaiki

“Kejadian tersebut berlangsung saat sepeda motor korban diparkir di halaman depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah,” kata Deddy saat konferensi pers Jumat, 21 Agustus 2026.

Pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, kemudian membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Korban baru mengetahui kendaraannya hilang ketika keluar dari rumah. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di halaman sudah tidak berada di tempatnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Candipuro. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp18 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M.

Setelah mengetahui lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SW alias Tukul pada Selasa (18/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER yang diduga merupakan hasil pencurian.

Selain satu unit Honda Beat, polisi mengamankan BPKB dan STNK kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu set kunci leter T.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, berupa satu kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai dan satu topi warna cokelat muda merek Cardinal.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata Deddy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: AKBP Deddy Kurniawanberita lampung selatanCandipuroCuranmorHonda BeatIPTU Ali Humaenikejahatankriminal LampungKunci TLampung Selatanpantau lampungPencuri Motorpencurian motorpencurian sepeda motorPolres lampung selatanPolsek CandipuroResidivisSinar PasmahSW alias Tukul
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Rela Kehilangan Lahan, Tanggul Pembatas Jadi Harapan Akhiri Konflik Gajah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Curi Honda Beat di Sinar Pasmah, SW alias Tukul Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti

Curi Honda Beat di Sinar Pasmah, SW alias Tukul Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti

21/08/2026
Warga Rela Kehilangan Lahan, Tanggul Pembatas Jadi Harapan Akhiri Konflik Gajah

Warga Rela Kehilangan Lahan, Tanggul Pembatas Jadi Harapan Akhiri Konflik Gajah

21/08/2026
Temuan BPK Rp383 Juta di Embung Kemiling, LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Bertindak

Temuan BPK Rp383 Juta di Embung Kemiling, LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Bertindak

21/08/2026
Demokrat Pringsewu Gandeng Pemkab, Gelar Bersih-Bersih dan Tanam 50 Pohon

Demokrat Pringsewu Gandeng Pemkab, Gelar Bersih-Bersih dan Tanam 50 Pohon

21/08/2026
Hasil Mediasi Temukan Jalan Keluar, Gorong-Gorong Karang Sono Segera Diperbaiki

Hasil Mediasi Temukan Jalan Keluar, Gorong-Gorong Karang Sono Segera Diperbaiki

21/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved