Oleh: Hendri Adriansyah, S.H., M.H.
SAIBETIK- Beberapa hari terakhir, pemberitaan nasional dihebohkan oleh dugaan penyampaian kata-kata yang tidak pantas dan bernada merendahkan kepada seorang wartawan. Peristiwa tersebut terjadi dalam konferensi pers yang disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea setelah pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Peristiwa bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan ungkapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Dewan Pers secara resmi menyesalkan pernyataan tersebut dan mengingatkan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.
Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika kegiatan tersebut dilakukan dalam kerangka kerja jurnalistik dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dengan demikian, tindakan wartawan dalam mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang sah dari proses jurnalistik, terutama untuk memperoleh keterangan, melakukan verifikasi, dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Perlindungan hukum terhadap wartawan secara tegas diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Penjelasan Pasal 8 memaknai perlindungan hukum sebagai jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut bukan hanya ditujukan kepada pribadi wartawan, tetapi juga untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Perlindungan tersebut semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa:
“pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.”
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk mencegah tindakan represif, kriminalisasi, dan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kerja jurnalistik. Dalam sengketa yang timbul dari pelaksanaan profesi jurnalistik secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempatkan sebagai upaya utama sebelum penggunaan instrumen pidana atau perdata.
Selain Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan juga memberikan perlindungan terhadap wartawan. Pedoman tersebut memasukkan ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan sebagai bentuk kekerasan nonfisik apabila dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan pekerjaan jurnalistik atau sebagai akibat dari karya jurnalistiknya.
Oleh karena itu, penggunaan kata-kata yang merendahkan wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kesopanan. Tindakan tersebut dapat menciptakan tekanan psikologis, intimidasi, dan efek gentar yang berpotensi mengganggu kebebasan wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi.
Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap ucapan yang tidak pantas secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik. Penerapan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers memerlukan pembuktian bahwa terdapat tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja, yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan hak pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Dengan demikian, penilaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan konteks, tujuan, akibat, dan bukti yang tersedia.
Pada sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya secara profesional. Wartawan harus menaati Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, menjaga kesopanan, melakukan verifikasi, menghormati hak narasumber, serta menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang. Perlindungan hukum terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan perlindungan terhadap pelaksanaan profesi jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.
Hubungan antara wartawan dan narasumber semestinya dibangun berdasarkan sikap saling menghormati. Narasumber memiliki hak untuk menjawab, menolak menjawab, memberikan klarifikasi, atau menyampaikan keberatan secara wajar. Namun, perbedaan pendapat maupun ketidaksenangan terhadap suatu pertanyaan tidak sepatutnya dijawab dengan penghinaan, intimidasi, atau kata-kata yang merendahkan martabat wartawan.
Pada akhirnya, melindungi wartawan berarti melindungi kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, masyarakat maupun perusahaan pers, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Kebebasan pers hanya dapat terwujud apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, tekanan, penghinaan, ataupun tindakan yang menghambat proses pencarian dan penyampaian informasi kepada publik.***






