• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 22, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Hak Dana Pensiun Dipersoalkan, Mantan Karyawan MNCTV Bawa MNC ke Meja Hijau

Melda by Melda
22/07/2026
in Bandar lampung, REDAKSI
Hak Dana Pensiun Dipersoalkan, Mantan Karyawan MNCTV Bawa MNC ke Meja Hijau

SAIBETIK- Sengketa pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Perkara tersebut kini resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak membuahkan kesepakatan.

Penggugat dalam perkara ini adalah Chandra, mantan karyawan MNCTV yang telah mengabdi sejak perusahaan masih menggunakan nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama masa kerjanya, Chandra tercatat sebagai peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang iurannya berasal dari kontribusi pekerja dan perusahaan.

Menurut Chandra, berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri memiliki hak untuk menerima seluruh manfaat Danapera yang menjadi haknya.

BeritaTerkait

No Content Available

Namun demikian, ia mempersoalkan kebijakan perusahaan yang dinilai membedakan waktu pencairan dana. Iuran yang berasal dari pekerja dibayarkan tiga bulan setelah berhenti bekerja, sementara manfaat yang berasal dari iuran perusahaan baru akan dicairkan setelah dua tahun.

Sebelum menempuh jalur hukum, Chandra telah melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, kemudian melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Disnaker Jakarta Pusat.

Dari proses tersebut, Chandra akhirnya menerima pencairan dana yang berasal dari iuran pekerja. Akan tetapi, hingga kini manfaat yang berasal dari iuran perusahaan belum juga dibayarkan, meskipun mediator Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Karena anjuran tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan, Chandra akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (22/7/2026).

Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menilai penundaan pembayaran manfaat Danapera selama dua tahun merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja.

“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” tegas Abdul Gofur.

FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.

Serikat pekerja berharap putusan Pengadilan Hubungan Industrial nantinya dapat menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja, khususnya peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang menghadapi persoalan serupa.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPensiunDanaperaDisnakerMNCMNCTVPengadilanHubunganIndustrialPHI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lindungi Aset Milik Pemkab Pringsewu, Kantor Pertanahan Bahas Percepatan Legalitas Tanah Pemerintah

Next Post

Diskominfotik Lampung Gandeng UIN Raden Intan, Perkuat Ekosistem Data untuk Tata Kelola Pemerintahan

Next Post
Diskominfotik Lampung Gandeng UIN Raden Intan, Perkuat Ekosistem Data untuk Tata Kelola Pemerintahan

Diskominfotik Lampung Gandeng UIN Raden Intan, Perkuat Ekosistem Data untuk Tata Kelola Pemerintahan

Gubernur Mirza Perkuat Lampung In Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat, Dorong Pelayanan Publik Makin Modern

Gubernur Mirza Perkuat Lampung In Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat, Dorong Pelayanan Publik Makin Modern

IKWI Lampung Raih Juara II Fashion Show Busana Adat Nasional, Saibatin Tampil Memukau

IKWI Lampung Raih Juara II Fashion Show Busana Adat Nasional, Saibatin Tampil Memukau

Terbukti Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU, Dendi Ramadhona Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU, Dendi Ramadhona Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Gubernur Mirza: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Hilirisasi dan Penggerak Ekonomi Desa di Lampung

Gubernur Mirza: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Hilirisasi dan Penggerak Ekonomi Desa di Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Buka Suara Usai Vonis SPAM Pesawaran, Pertanyakan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Buka Suara Usai Vonis SPAM Pesawaran, Pertanyakan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

22/07/2026
Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Tuai Apresiasi ASKOMPSI

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Tuai Apresiasi ASKOMPSI

22/07/2026
Wagub Jihan Susun Strategi Ekonomi Syariah 2027, Lampung Bidik Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Wagub Jihan Susun Strategi Ekonomi Syariah 2027, Lampung Bidik Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

22/07/2026
Pemprov Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Pemprov Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

22/07/2026
Gubernur Mirza Perketat Seleksi Kelas Migran Vokasi, Siapkan SDM Lampung Siap Kerja di Jepang

Gubernur Mirza Perketat Seleksi Kelas Migran Vokasi, Siapkan SDM Lampung Siap Kerja di Jepang

22/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved