• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Pembayaran Rutin Firma Hukum di Sekolah Negeri Bandar Lampung

Melda by Melda
17/07/2026
in Bandar lampung, PENDIDIKAN
LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Pembayaran Rutin Firma Hukum di Sekolah Negeri Bandar Lampung

SAIBETIK- Bandar Lampung, LSM PRO RAKYAT mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait keberadaan plang nama penasihat hukum oleh 1 firma hukum di seluruh Sekolah Negeri di Kota Bandar Lampung. Tampak plang berdasarkan warna hitam dengan tulisan emas terpasang di berbagai ruang kepala Sekolah Negeri di Kota Bandar Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E kepada awak media di Gedung Merah Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (17/7/2026).

Menurut Aqrobin AM, LSM PRO RAKYAT telah menemukan saat melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah negeri saat penerimaan murid baru SD dan SMP, yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (By Pass), di Kecamatan Kemiling, hingga di Telukbetung.
Dalam kunjungan tersebut, LSM PRO RAKYAT menemukan plang yang berada diruang Kepala Sekolah dan mencantumkan nama penasihat hukum dengan nama yang sama di seluruh Sekolah Negeri di Kota Bandar Lampung.

BeritaTerkait

Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP Lampung dan Konsultan Memanas, LSM PRO RAKYAT Minta Gubernur Tidak Tutup Mata

Sempat Berpindah-pindah Persembunyian, Penipu Gadai Sawah Rp23 Juta Tak Berkutik Dibekuk Polisi

” Kami mempertanyakan kepada Walikota Bandar Lampung apa dasar hukum kebijakan pemasangan plang nama penasihat hukum tersebut di sekolah-sekolah negeri. Sekolah adalah lembaga pendidikan, sehingga setiap kebijakan yang menggunakan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aqrobin AM.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak sekolah, keberadaan penasihat hukum tersebut disebut-sebut bertujuan agar sekolah tidak terganggu oleh oknum yang mengatasnamakan LSM, ORMAS maupun oknum wartawan. Selain itu, menurut informasi yang diterima LSM PRO RAKYAT dari pihak sekolah, terdapat pembayaran rutin yang dikumpulkan setiap bulan melalui salah satu sekolah yang ditunjuk sebagai penampung atau bendahara.

Aqrobin menegaskan bahwa informasi tersebut harus diklarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

” Jika benar kondisi semengkhawatirkan dan harus memakai satu firma hukum, kenapa tidak melaporkan kepada pihak berwenang, ini juga terdapat pembayaran rutin sekitar setengah juta per bulan dari setiap sekolah negeri, berapa banyak sekolah negeri di kota Bandar Lampung ini, kami kira hal yang aneh, maka publik berhak mengetahui anggaran apa yang digunakan, jelas memberatkan pihak sekolah, nanti orang tua yang susah, siapa yang menetapkan kebijakan ini, apa dasar hukumnya, serta apa manfaat konkretnya bagi dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung, “ tegas Aqrobin.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E menyatakan bahwa LSM PRO RAKYAT telah menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan tersebut.

” Kami minta Wali Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat di Kota Bandar Lampung mengenai dasar hukum penunjukan penasihat hukum tersebut, mekanisme penunjukannya, sumber anggarannya, serta alasan setiap sekolah diduga diwajibkan melakukan pembayaran rutin setiap bulan. Kenapa tidak melaporkan apabila memang pihak sekolah diganggu oknum. Atau ini kongkalingkong. Transparansi Walikota Bandar Lampung sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang semakin kritis,” kata Johan Alamsyah.

Menurut Johan, apabila biaya tersebut benar dibebankan kepada masing-masing sekolah, maka perlu dijelaskan apakah pengeluaran tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), apakah telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan sekolah.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan pendampingan hukum bagi sekolah apabila memang diperlukan.

Namun, LSM PRO RAKYAT menilai masyarakat lebih berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukumnya, mekanisme pelaksanaan, dan yang paling penting penggunaan anggaran karena kebijakan tersebut berlaku secara luas di sekolah-sekolah negeri di Kota Bandar Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aqrobin AMBANDAR LAMPUNGDinas Pendidikan Bandar LampungJohan AlamsyahKebijakan Pemkot Bandar LampungLSM PRO RAKYATPenasihat Hukum SekolahPendidikan LampungRKASSekolah Negeri Bandar LampungTransparansi AnggaranWali Kota Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Di Balik 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan, Ke Mana Alokasi APBD dan APBN Mengalir?

Next Post

Sambut Tahun Ajaran Baru, BNNK Lampung Selatan Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba

Next Post
Sambut Tahun Ajaran Baru, BNNK Lampung Selatan Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba

Sambut Tahun Ajaran Baru, BNNK Lampung Selatan Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sambut Tahun Ajaran Baru, BNNK Lampung Selatan Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba

Sambut Tahun Ajaran Baru, BNNK Lampung Selatan Bentengi Pelajar dari Ancaman Narkoba

17/07/2026
LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Pembayaran Rutin Firma Hukum di Sekolah Negeri Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Pembayaran Rutin Firma Hukum di Sekolah Negeri Bandar Lampung

17/07/2026
Di Balik 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan, Ke Mana Alokasi APBD dan APBN Mengalir?

Di Balik 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan, Ke Mana Alokasi APBD dan APBN Mengalir?

17/07/2026
Webtoon Road in Indonesia Resmi Digelar, Kolaborasi Kreator Indonesia-Korea Dimulai

Webtoon Road in Indonesia Resmi Digelar, Kolaborasi Kreator Indonesia-Korea Dimulai

17/07/2026
Demi Kelestarian Gunung Rajabasa, Forum Segekhi Suku Tegas Tolak Rencana Pengeboran Panas Bumi

Demi Kelestarian Gunung Rajabasa, Forum Segekhi Suku Tegas Tolak Rencana Pengeboran Panas Bumi

17/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved