• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Agustus 16, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung

Sengketa Lahan Mesuji Memanas, PT PAL Dilaporkan atas Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dokumen Tanah

Melda by Melda
01/07/2026
in Lampung, REDAKSI
Sengketa Lahan Mesuji Memanas, PT PAL Dilaporkan atas Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dokumen Tanah

SAIBETIK- Setelah sebelumnya mengumumkan rencana aksi besar-besaran di Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, tim kuasa hukum masyarakat resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan SHP/SKHP dan tindak pidana korupsi terkait penguasaan ribuan hektare lahan transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) atau PT Lambang Jaya Group ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung pada Selasa, 30 Juni 2026.

Melalui kuasa hukum masyarakat transmigrasi enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka didampingi dengan Perwakilan Kuasa Masyarakat Tatak Riyanto mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan sekitar 3.000 hektare lahan transmigrasi yang berlokasi di Way Serdang dan Simpang Pematang dari 7 desa, sejak 1992 dan kemudian berstatus Hak Guna Usaha (HGU) pada 1995.

Menurut Gindha, laporan itu didasarkan pada ketentuan Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak atas Tanah bagi Transmigran.

BeritaTerkait

Hibah Puluhan Miliar ke Kejati Lampung Dipersoalkan, LBH Minta Pencairan Dihentikan

Finny Fong Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka, Penahanan dan Penyitaan Pabrik

“Apabila kepala keluarga transmigrasi maupun ahli warisnya tidak lagi mengelola tanah tersebut, maka penguasaannya kembali kepada Direktorat Transmigrasi atau menjadi tanah negara. Namun, yang terjadi justru tanah-tanah itu sejak 1992 dikuasai PT Pematang Agri Lestari dan kemudian menjadi HGU pada 1995,” kata Gindha.

Gindha menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara karena lahan yang menurut pihaknya seharusnya kembali menjadi tanah negara justru dikuasai oleh perusahaan.

“Karena itu kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar proses hukumnya dapat ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.

Selain melapor ke Kejati Lampung, Gindha juga akan melayangkan laporan ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik warga.

Ia menjelaskan, sertifikat maupun dokumen hak atas tanah yang dikumpulkan pada periode 1993 hingga 1997 hingga kini disebut belum pernah dikembalikan kepada masyarakat.

“Kami juga akan melaporkan dugaan terkait pengumpulan sertifikat yang diterima langsung oleh PT Pematang Agri Lestari atau PT Lambang Jaya Group dan hingga hari ini belum dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, tim hukum juga memastikan rencana aksi massa tetap berjalan. Pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk pelaksanaan pada 7 Juli 2026.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan ribuan warga transmigrasi di tujuh desa, yakni Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, Suka Mandiri dan Gedung Sri Mulyo, yang selama ini menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT PAL.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pematang Agri Lestari maupun PT Lambang Jaya Group terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum masyarakat tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan bagian dari proses hukum dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Kejati LampungLahan TransmigrasiMesujiPolda LampungPT Lambang Jaya GroupPT PALPT Pematang Agri LestariSimpang PematangWay Serdang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Radityo Egi: Naufal dan Chika Bukti SDM Lampung Selatan Mampu Bersaing Nasional

Next Post

Kasus Minyakita Bergulir, Direktur CV dan ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka, Belum Ditahan

Next Post
Kasus Minyakita Bergulir, Direktur CV dan ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka, Belum Ditahan

Kasus Minyakita Bergulir, Direktur CV dan ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka, Belum Ditahan

AKBP Toni Kasmiri: Keamanan Adalah Tanggung Jawab Bersama, Polres Lamsel Apresiasi Tokoh Masyarakat

AKBP Toni Kasmiri: Keamanan Adalah Tanggung Jawab Bersama, Polres Lamsel Apresiasi Tokoh Masyarakat

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Alsintan dari Kementan

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Alsintan dari Kementan

DPRD Lampung Selatan Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Dukungan untuk Polri

DPRD Lampung Selatan Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Dukungan untuk Polri

Universitas Aisyah Pringsewu Rayakan Milad Ke-7, Bupati Resmikan Aplikasi PMI Digital

Universitas Aisyah Pringsewu Rayakan Milad Ke-7, Bupati Resmikan Aplikasi PMI Digital

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Curanmor di Dermaga BOM dan Pencurian Rumah Terungkap, Dua Pelaku Diciduk

Curanmor di Dermaga BOM dan Pencurian Rumah Terungkap, Dua Pelaku Diciduk

15/08/2026
TNI AD Turun ke Tengah Masyarakat, Bangun Jembatan hingga Perkuat Ketahanan Pangan di Lamsel

TNI AD Turun ke Tengah Masyarakat, Bangun Jembatan hingga Perkuat Ketahanan Pangan di Lamsel

15/08/2026
Gubernur RMD dan Bupati Pringsewu Cek Jalan Provinsi, Rp35,2 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur

Gubernur RMD dan Bupati Pringsewu Cek Jalan Provinsi, Rp35,2 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur

15/08/2026
Siraman Rohani di Lapas Kalianda, Warga Binaan Diajak Tinggalkan Masa Lalu dan Tatap Masa Depan

Siraman Rohani di Lapas Kalianda, Warga Binaan Diajak Tinggalkan Masa Lalu dan Tatap Masa Depan

14/08/2026
Pidato Kenegaraan Prabowo Jadi Pengingat, Lampung Selatan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

Pidato Kenegaraan Prabowo Jadi Pengingat, Lampung Selatan Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik

14/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved