• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juni 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

PN Tanjungkarang Vonis Eks Dirut PT LEB 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

Melda by Melda
18/06/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
PN Tanjungkarang Vonis Eks Dirut PT LEB 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

SAIBETIK- Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi mengadili eks Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi dengan pidana 7 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti 2,616 miliar rupiah.

“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum Sita (sekitar 1,5 miliar rupiah),” Urai Firman selaku Gakim Ketua pada sidang tuntutan Kamis, 18 Juni 2026 itu.

Tuntutan tersebut, berdasar uraian majelis hakim telah mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang secara sadar melalukan pendatanganan pengalihan PI10% pada tahun 2022 tanpa payung hukum Peraturan Daerah.

BeritaTerkait

Antusiasme Publik Tinggi, Puluhan Hadirin Padati Sidang Putusan PT LEB

Yayasan Siger Prakarsa Bunda Kembali Jadi Sorotan, Abdullah Sani Minta Mabes Polri Turun Tangan

Tuntutan 7 tahun penjara itu juta, telah mempertimbangkan M. Hermawan Eriadi yang berusaha mendapatkan dana bagi hasil migas tersebut yang selanjutnya terbagi untuk induk usaha LT LJU sebesar 200 sekian miliar, Perumdam Way Guruh sekitar 18 miliar.

Dari transfer ke induk usaha PT LEB itu, kemudian KAS Daerah Lampung Timur terbantu untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, 140 miliar menjadi KAS Daerah Pemprov Lampung yang digunakan untuk menunjang pembangunan ekonomi daerah.

Majelis hakim pun menguraikan, tak mendapatkan bukti tuntutan kerugian negara 271 miliar rupiah oleh JPU.

“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitunfan ulang, kerugian negara total ialah 6 miliar (sekian rupiah yang dinikmati sebagai tantim sejak tahun 2018-2022 oleh tiga terdakwa),” begitu uraian majelis hakim dalam tempo lebih dari 1 jam 30 menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.***

Source: WAHYUDIN
Tags: HermawanEriadiKorupsiPTLEBLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBVonisPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Purnama Wulan Mirza Tekankan Pentingnya Peran Guru TK di Masa Golden Age Anak

Next Post

Tanam Cabai dari Rumah, Bupati Pringsewu Targetkan Tekan Inflasi Daerah

Next Post
Tanam Cabai dari Rumah, Bupati Pringsewu Targetkan Tekan Inflasi Daerah

Tanam Cabai dari Rumah, Bupati Pringsewu Targetkan Tekan Inflasi Daerah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tanam Cabai dari Rumah, Bupati Pringsewu Targetkan Tekan Inflasi Daerah

Tanam Cabai dari Rumah, Bupati Pringsewu Targetkan Tekan Inflasi Daerah

18/06/2026
PN Tanjungkarang Vonis Eks Dirut PT LEB 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

PN Tanjungkarang Vonis Eks Dirut PT LEB 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

18/06/2026
Purnama Wulan Mirza Tekankan Pentingnya Peran Guru TK di Masa Golden Age Anak

Purnama Wulan Mirza Tekankan Pentingnya Peran Guru TK di Masa Golden Age Anak

18/06/2026
Mirza: Hutan Lampung Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Penopang Kelestarian Lingkungan

Mirza: Hutan Lampung Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Penopang Kelestarian Lingkungan

18/06/2026
Bakauheni Jadi Benteng Antinarkoba, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi hingga Ketamine

Bakauheni Jadi Benteng Antinarkoba, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi hingga Ketamine

18/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved