SAIBETIK – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) HIMPERRA yang digelar di Quest Hotel Denpasar, Bali.
Rakerda HIMPERRA merupakan agenda tahunan yang mempertemukan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIMPERRA se-Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menyusun program kerja organisasi sekaligus memperkuat sinergi antara pengembang, pemerintah daerah, perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional.
Sebagai salah satu motor penggerak pembangunan perumahan di Provinsi Lampung, HIMPERRA Lampung hadir dengan delegasi yang dipimpin Ketua HIMPERRA Lampung, Ir. H. Tri Joko Margono, didampingi Sekretaris Triyan Hermawan serta Bendahara Urianto Muslimin.
Ketua HIMPERRA Lampung, Tri Joko Margono, yang akrab disapa Pakde Joko, mengatakan bahwa fokus utama pembahasan dalam forum nasional tersebut adalah melakukan evaluasi terhadap berbagai program yang telah berjalan sekaligus merumuskan strategi untuk mengatasi hambatan yang masih dihadapi para pengembang di lapangan.
“Fokus pembahasan nasional adalah evaluasi program dan perumusan strategi untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi pengembang di lapangan,” ujar Pakde Joko.
Menurutnya, forum tersebut menjadi sangat penting karena persoalan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan kolaborasi seluruh pihak.
Bahas Strategi Menekan Backlog Perumahan
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam Rakerda adalah penyusunan strategi percepatan penyediaan rumah subsidi guna menekan angka backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan rumah yang masih cukup tinggi di Indonesia.
Para peserta sepakat bahwa penyediaan rumah bagi MBR harus terus didorong melalui berbagai kebijakan yang memudahkan pengembang dalam membangun hunian yang terjangkau dan berkualitas.
Selain itu, forum juga menjadi wadah penyampaian aspirasi para pengembang terkait berbagai kendala regulasi yang selama ini menjadi hambatan pembangunan perumahan subsidi.
Soroti Kendala OSS dan PBG
Dalam diskusi bersama berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, para peserta menyoroti sejumlah persoalan krusial yang sering dihadapi pengembang.
Mulai dari keterbatasan lahan, proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai masih membutuhkan penyederhanaan.
Tri Joko Margono menilai persoalan serupa juga terjadi di Lampung. Menurutnya, masih diperlukan peningkatan sosialisasi dan koordinasi antarinstansi terkait penerapan kebijakan tata ruang yang baru agar tidak menimbulkan kendala bagi pengembang maupun masyarakat.
“Kami berharap ada koordinasi yang lebih baik antarinstansi sehingga kebijakan tata ruang dapat dipahami secara seragam dan tidak menimbulkan hambatan dalam pengembangan perumahan rakyat,” katanya.
Bahas Isu Lahan Pertanian dan Pertanahan
Rakerda juga membahas sejumlah isu strategis terkait pemanfaatan lahan, termasuk Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Ketiga kebijakan tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap ketersediaan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
Para pengembang berharap adanya keseimbangan antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan penyediaan hunian bagi masyarakat yang terus meningkat setiap tahun.
Selain itu, peserta juga mendorong pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi dalam proses OSS dan PBG agar berbagai insentif pemerintah pusat, seperti BPHTB 0 persen dan PPh Final, dapat berjalan efektif tanpa terkendala proses administratif.
Sinkronisasi Data Pertanahan
Poin penting lainnya dalam Rakerda adalah perlunya sinkronisasi data yuridis dan data fisik pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai sengketa lahan yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan proyek perumahan.
Melalui Rakerda ini, HIMPERRA berharap berbagai masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, perbankan, dan pengembang, HIMPERRA optimistis target Program 3 Juta Rumah dapat tercapai sekaligus membantu menekan angka backlog perumahan di Indonesia.***





