• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Sabtu, Juni 13, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Kehilangan Sertipikat Tanah? Simak Prosedur Resmi Penerbitan Sertipikat Pengganti

Melda by Melda
04/06/2026
in Pringsewu, REDAKSI
Kehilangan Sertipikat Tanah? Simak Prosedur Resmi Penerbitan Sertipikat Pengganti

SAIBETIK- Kehilangan sertipikat tanah menjadi salah satu persoalan yang kerap membuat pemilik tanah merasa khawatir. Pasalnya, sertipikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai hukum yang kuat.

Namun masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah akibat tercecer, pindah rumah, bencana alam, maupun tindak pencurian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena negara telah menyediakan layanan resmi untuk penerbitan sertipikat pengganti.

BeritaTerkait

Pemkab Pringsewu Matangkan Persiapan Reforma Agraria Tahun 2026

Nilai Tanah Terus Berubah, BPN Pringsewu Perbarui Data ZNT Tahun 2026

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.

Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang wajib dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Dokumen pendukung terkait tanah apabila masih tersedia
  • Surat permohonan penerbitan sertipikat pengganti

Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.

Petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara untuk memastikan keabsahan data kepemilikan.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Ada Tahapan Pengumuman Kehilangan

Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan, klaim, atau sengketa terkait bidang tanah yang bersangkutan.

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan permasalahan hukum maupun keberatan dari pihak lain, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan.

Sertipikat Pengganti Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama

ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya yang hilang.

Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti, maka sertipikat lama yang dinyatakan hilang otomatis tidak lagi berlaku.

“Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” kata Shamy Ardian.

Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik, ATR/BPN mendorong masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik.

Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan dapat diakses ketika dibutuhkan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Dengan adanya layanan penerbitan sertipikat pengganti dan transformasi menuju sertipikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik atas hak kepemilikan tanahnya serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNBPNDokumen Pertanahanhak atas tanahKantor PertanahanKementerian ATRSertipikat ElektronikSertipikat PenggantiSertipikat Tanah HilangShamy Ardian
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Melalui Pengamalan Nilai Pancasila

Next Post

Jihan Nurlela: Pramuka Harus Jadi Wadah Kepemimpinan dan Adaptasi Era Digital di Lampung

Next Post
Jihan Nurlela: Pramuka Harus Jadi Wadah Kepemimpinan dan Adaptasi Era Digital di Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Harus Jadi Wadah Kepemimpinan dan Adaptasi Era Digital di Lampung

Izin Operasional Belum Terbit, SMA Siger Dilarang Terima Siswa Baru

Izin Operasional Belum Terbit, SMA Siger Dilarang Terima Siswa Baru

Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Rp12 M Mandek, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Rp12 M Mandek, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Isbedy Dapat Doa dan Apresiasi dari Keluarga hingga Warganet

Isbedy Dapat Doa dan Apresiasi dari Keluarga hingga Warganet

Kasus SMA Siger Makin Panas, Abdullah Sani Ingatkan Hak Pendidikan Anak Harus Dijaga

Kasus SMA Siger Makin Panas, Abdullah Sani Ingatkan Hak Pendidikan Anak Harus Dijaga

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Himperra Lampung Gandeng BRI, Perkuat Pembiayaan KPR dan Pengembangan Perumahan Subsidi

Himperra Lampung Gandeng BRI, Perkuat Pembiayaan KPR dan Pengembangan Perumahan Subsidi

13/06/2026
Tersandung Kasus Narkoba Jelang Pernikahan, Aris Tetap Sah Menikahi Siti di Dalam Rutan

Tersandung Kasus Narkoba Jelang Pernikahan, Aris Tetap Sah Menikahi Siti di Dalam Rutan

12/06/2026
Pilkakon Serentak Makin Dekat, Pekon Sriwungu Bentuk dan Lantik Panitia Pemilihan

Pilkakon Serentak Makin Dekat, Pekon Sriwungu Bentuk dan Lantik Panitia Pemilihan

12/06/2026
Pegawai Lapas Kalianda Ikuti Bimbingan Rohani untuk Perkuat Karakter dan Moral

Pegawai Lapas Kalianda Ikuti Bimbingan Rohani untuk Perkuat Karakter dan Moral

12/06/2026
Budi Kurniawan: Kembalikan Dana PT LEB untuk Bayar Gaji Karyawan

Budi Kurniawan: Kembalikan Dana PT LEB untuk Bayar Gaji Karyawan

12/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved