SAIBETIK- Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RA harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol rumah warga di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dan menggondol uang tunai hingga Rp86 juta.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat menyerupai linggis.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Benar, ada seorang anak di bawah umur yang kami amankan atas kasus pencurian di rumah warga yang saat itu ditinggal pergi. Total uang tunai yang dicuri mencapai Rp86 juta,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menemukan uang tunai yang disimpan korban di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah. Polisi menyebut uang tersebut terdiri dari Rp30 juta di laci meja, Rp45 juta di dalam kaleng biskuit, serta sisanya di dua tas berbeda.
Tak butuh waktu lama, sebagian besar uang hasil curian itu habis digunakan pelaku untuk berbagai keperluan konsumtif.
Menurut Rosali, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, telepon genggam, berkunjung ke tempat hiburan malam, membeli narkoba, hingga bermain judi online jenis slot.
“Dari total uang yang dicuri, saat diamankan tersisa sekitar Rp10 juta,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tiga unit sepeda motor, dan sisa uang tunai yang masih tersimpan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa RA diduga tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Remaja yang diketahui telah putus sekolah sejak tingkat sekolah dasar tersebut mengaku pernah mencuri sebuah telepon genggam milik tetangganya yang kemudian dijual seharga Rp400 ribu.
Uang hasil penjualan ponsel tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk bermain judi slot online.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah mengambil 10 boks keranjang ayam dan empat karung pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari. Namun barang-barang tersebut belum sempat dijual karena lebih dahulu ditemukan warga.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap RA tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penanganan perkara juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Kami melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait karena pelaku masih anak di bawah umur,” kata Rosali.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan dampak negatif kecanduan judi online yang dapat mendorong perilaku kriminal, terutama di kalangan remaja.***







