• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Mei 17, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

Melda by Melda
17/05/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

SAIBETIK- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menyoroti pernyataan Kapolda Lampung terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Lembaga tersebut menilai pernyataan itu berpotensi melanggar prinsip due process of law serta membuka ruang terjadinya tindakan extrajudicial killing.

Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat dan harus ditangani secara tegas. Namun, penegakan hukum tetap wajib dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan akuntabel,” demikian pernyataan LBH Bandar Lampung.

BeritaTerkait

Bripka Arya Supena Gugur Ditembak OTK, Polda Lampung Buru Pelaku

Fadhil hingga Afifah Raih Juara MHQ Lampung Selatan 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenang

LBH menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Aturan penggunaan senjata api diingatkan

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti untuk melindungi nyawa, menghadapi ancaman serius, atau sebagai langkah terakhir setelah upaya lain tidak berhasil dilakukan.

“Senjata api bukan alat penghukuman, melainkan tindakan terakhir yang sangat dibatasi oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia,” tegas LBH.

Kritik terhadap generalisasi motif pelaku

LBH juga menyoroti pernyataan yang mengaitkan motif pelaku begal dengan penggunaan narkoba. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa bukti hukum yang sah melalui proses peradilan.

LBH menilai generalisasi seperti itu berpotensi membentuk stigma di tengah masyarakat dan dapat memengaruhi persepsi publik secara tidak proporsional.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi atau opini,” lanjut LBH.

Peringatan soal potensi pelanggaran HAM

YLBHI–LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa tindakan extrajudicial killing merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Lembaga tersebut mendorong kepolisian untuk memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum, termasuk investigasi, pencegahan kejahatan, serta pendekatan sosial terhadap akar persoalan kriminalitas.

“Penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak boleh bergeser menjadi tindakan represif di luar hukum,” tegas LBH.

Bandar Lampung, 15 Mei 2026
Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung

Source: ALFARIEZIE
Tags: BegalhamHukumPidanaKapoldaLampungLBHBandarLampungPolriYLBHI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rosim Nyerupa: Kasus Honorer Fiktif Tak Hanya Soal Kerugian Negara

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

Polemik Tembak di Tempat, LBH: Penegakan Hukum Tak Boleh Abaikan Due Process

17/05/2026
Rosim Nyerupa: Kasus Honorer Fiktif Tak Hanya Soal Kerugian Negara

Rosim Nyerupa: Kasus Honorer Fiktif Tak Hanya Soal Kerugian Negara

17/05/2026
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung, Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung, Lampung Selatan Tunjukkan Dukungan Nyata

17/05/2026
Panen Raya Jagung Nasional Jadi Simbol Penguatan Ketahanan Pangan Indonesia

Panen Raya Jagung Nasional Jadi Simbol Penguatan Ketahanan Pangan Indonesia

17/05/2026
Prabowo Tegaskan Koperasi Desa Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Prabowo Tegaskan Koperasi Desa Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Kerakyatan

17/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved