• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Pemeriksaan Lapangan Panitia A Jadi Tahap Penting Pendaftaran Tanah di Pringsewu

Melda by Melda
08/05/2026
in Pringsewu, REDAKSI
Pemeriksaan Lapangan Panitia A Jadi Tahap Penting Pendaftaran Tanah di Pringsewu

SAIBETIK- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapangan di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan sebagai tahap awal proses pendaftaran tanah, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan hak atas tanah. Melalui pemeriksaan lapangan, Panitia A melakukan penelitian serta pencocokan langsung antara data yuridis dan data fisik objek tanah yang diajukan masyarakat.

Salah satu anggota Tim Panitia A, Irham Sukmana, menjelaskan bahwa tim melakukan pengecekan terhadap letak bidang tanah, batas-batas bidang, luas tanah, penggunaan tanah, hingga kondisi riil di lapangan.

BeritaTerkait

Tragis! Istri di Pringsewu Jadi Korban Penganiayaan Suami

Koperasi Kredit Minta Revisi Regulasi Open Loop, Dinilai Tak Sesuai Sistem Keanggotaan

Menurutnya, pemeriksaan juga melibatkan pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan objek tanah guna memastikan tidak terdapat persoalan maupun keberatan terkait batas bidang tanah yang ditetapkan.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Validasi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih bidang tanah maupun potensi sengketa pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.

Irham menjelaskan, Panitia A merupakan tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah dalam proses pemberian hak atas tanah. Dalam pelaksanaannya, tim bekerja bersama unsur terkait untuk melakukan penelitian administrasi maupun fisik terhadap objek yang dimohonkan sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan lapangan menjadi acuan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan maupun penguasaan tanah.

“Pemeriksaan lapangan menjadi bukti bahwa proses penerbitan surat tanah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNbpn pringsewuLampungPanitia Apelayanan pertanahanPemeriksaan LapanganPendaftaran TanahPertanahanPringsewu Selatansertifikat tanah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hari Bhayangkara ke-80, MHQ di Lampung Selatan Jadi Ajang Syiar Al-Qur’an

Next Post

Juara FLS3N 2026, SMPN 1 Adiluwih Ukir Prestasi di Berbagai Cabang Seni

Next Post
Juara FLS3N 2026, SMPN 1 Adiluwih Ukir Prestasi di Berbagai Cabang Seni

Juara FLS3N 2026, SMPN 1 Adiluwih Ukir Prestasi di Berbagai Cabang Seni

Fadhil hingga Afifah Raih Juara MHQ Lampung Selatan 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenang

Fadhil hingga Afifah Raih Juara MHQ Lampung Selatan 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenang

Koperasi Kredit Minta Revisi Regulasi Open Loop, Dinilai Tak Sesuai Sistem Keanggotaan

Koperasi Kredit Minta Revisi Regulasi Open Loop, Dinilai Tak Sesuai Sistem Keanggotaan

Tragis! Istri di Pringsewu Jadi Korban Penganiayaan Suami

Tragis! Istri di Pringsewu Jadi Korban Penganiayaan Suami

Menteri PKP RI Luncurkan Skema Baru Perumahan, Tenor KPR Diperpanjang Hingga 40 Tahun

Menteri PKP RI Luncurkan Skema Baru Perumahan, Tenor KPR Diperpanjang Hingga 40 Tahun

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Menteri PKP RI Luncurkan Skema Baru Perumahan, Tenor KPR Diperpanjang Hingga 40 Tahun

Menteri PKP RI Luncurkan Skema Baru Perumahan, Tenor KPR Diperpanjang Hingga 40 Tahun

08/05/2026
Tragis! Istri di Pringsewu Jadi Korban Penganiayaan Suami

Tragis! Istri di Pringsewu Jadi Korban Penganiayaan Suami

08/05/2026
Koperasi Kredit Minta Revisi Regulasi Open Loop, Dinilai Tak Sesuai Sistem Keanggotaan

Koperasi Kredit Minta Revisi Regulasi Open Loop, Dinilai Tak Sesuai Sistem Keanggotaan

08/05/2026
Fadhil hingga Afifah Raih Juara MHQ Lampung Selatan 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenang

Fadhil hingga Afifah Raih Juara MHQ Lampung Selatan 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenang

08/05/2026
Juara FLS3N 2026, SMPN 1 Adiluwih Ukir Prestasi di Berbagai Cabang Seni

Juara FLS3N 2026, SMPN 1 Adiluwih Ukir Prestasi di Berbagai Cabang Seni

08/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved